Markus Pajak Rp 25 M

Polri Tak Pernah Tahan Pegawai Pajak Gayus Tambunan

Didit Tri Kertapati - detikNews
Jumat, 19/03/2010 16:41 WIB
Jakarta - Selama pemeriksaan hingga berkas dilimpahkan ke Kejagung, pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan tidak ditahan Mabes Polri. Alasannya, tersangka yang namanya mencuat setelah disebut Susno Duadji itu dinilai kooperatif.

"Penahanan tidak dilakukan, karena kantornya jelas, pimpinannya bisa ditanya, dan yang bersangkutan selalu hadir kalau dipanggil," jelas penyidik Direktorat II Bareskrim AKBP Mardiyani dalam jumpa pers di Mabes Polri Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (19/3/2010).

Penahanan dilakukan berdasarkan alasan subyektif. Untuk Gayus dinilai tidak perlu ditahan karena sejumlah alasan tersebut.

Gayus dijerat pidana Polri atas pelanggaran sejumlah pasal. "Pelanggaran kumulatif atas tindak pidana pencucian uang, korupsi, dan penggelapan," ujar perempuan berkacamata yang mengenakan baju batik ini.

Gayus berdasarkan penyidikan Polri terbukti menerima uang dari Roberto Antonius, yang juga konsultan pajak, dan dari PT Megah Citra Jaya Garmindo, total Rp 395 juta. Penahanan di Polri umumnya dilakukan kalau ancaman di atas 5 tahun penjara.

(ndr/iy)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel