Satgas: Pegawai Pajak Gayus Dituntut Ringan di PN Tangerang
Jumat, 19/03/2010 20:40 WIB
Jakarta -
Gayus Tambunan, pegawai pajak ternyata sudah disidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Yang mengherankan pula, Gayus hanya mendapatkan tuntutan ringan.
"Kasusnya jalan, di Tangerang tapi tuntutannya agak ringan," kata anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Yunus Husein di Gedung BI, Jl Thamrin, Jakarta, Jumat (19/3/2010).
Informasi yang dihimpun detikcom dari kalangan penegak hukum, Gayus bahkan sudah mendapat vonis 1 tahun. Dia pun hanya mendapat hukuman percobaan. Selain itu Gayus hanya dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Gayus sebelumnya menurut penyidik Polri AKBP Mardiyani dijerat dengan pasal korupsi, pencucian uang, dan penggelapan.
Yunus melanjutkan, terkait pembukaan atas pemblokiran uang sebesar Rp 24,6 miliar, yang merupakan sisa dari uang Rp 25 miliar, di mana Rp 395 juta disita negara, pihaknya menemukan fakta bahwa blokir dicabut pada November 2009.
"Oleh polisi atas petunjuk jaksa. Itu blokir di dua bank swasta, dan sebagian besar uangnya ditarik," tambahnya.
Sayangnya, Yunus yang juga Ketua Pusat Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) enggan membuka siapa saja yang menarik dana itu. Namun dia memastikan ada indikasi mencurigakan terkait kasus pajak itu.
"O iya. Kalau enggak ngapain kita lapor ke Kapolri segala. Tapi yang menentukan mencurigakan itu bank, bukan kami. Kami tak pernah menentukan mencurigakan. Kalau sudah indikasi pidana baru kami laporkan," tutupnya.
(ndr/mok)
"Kasusnya jalan, di Tangerang tapi tuntutannya agak ringan," kata anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Yunus Husein di Gedung BI, Jl Thamrin, Jakarta, Jumat (19/3/2010).
Informasi yang dihimpun detikcom dari kalangan penegak hukum, Gayus bahkan sudah mendapat vonis 1 tahun. Dia pun hanya mendapat hukuman percobaan. Selain itu Gayus hanya dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Gayus sebelumnya menurut penyidik Polri AKBP Mardiyani dijerat dengan pasal korupsi, pencucian uang, dan penggelapan.
Yunus melanjutkan, terkait pembukaan atas pemblokiran uang sebesar Rp 24,6 miliar, yang merupakan sisa dari uang Rp 25 miliar, di mana Rp 395 juta disita negara, pihaknya menemukan fakta bahwa blokir dicabut pada November 2009.
"Oleh polisi atas petunjuk jaksa. Itu blokir di dua bank swasta, dan sebagian besar uangnya ditarik," tambahnya.
Sayangnya, Yunus yang juga Ketua Pusat Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) enggan membuka siapa saja yang menarik dana itu. Namun dia memastikan ada indikasi mencurigakan terkait kasus pajak itu.
"O iya. Kalau enggak ngapain kita lapor ke Kapolri segala. Tapi yang menentukan mencurigakan itu bank, bukan kami. Kami tak pernah menentukan mencurigakan. Kalau sudah indikasi pidana baru kami laporkan," tutupnya.
(ndr/mok)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita ยป
-
Sabtu, 11/02/2012 10:54 WIB
PO Karunia Bakti Selalu Cek Kendaraan Sebelum Beroperasi
-
Sabtu, 11/02/2012 10:52 WIB
Daftar DKI-1, Faisal-Biem ke KPU
-
Sabtu, 11/02/2012 10:04 WIB
Kemenkum HAM Jakarta Dalami Dugaan Suap M Nasir ke Sipir Rutan Cipinang
-
Sabtu, 11/02/2012 09:55 WIB
Hakim Agung: Pura-pura Sakit Trik Menghindari Jeratan Pasal Korupsi
-
Sabtu, 11/02/2012 09:39 WIB
Sopir Sudah Tertangkap, Kernet Bus Maut Masih Buron
-
Sabtu, 11/02/2012 05:44 WIB
Foto-foto Kecelakaan Maut di Cisarua
-
Sabtu, 11/02/2012 04:17 WIB
Detik-detik Tabrakan Maut di Cisarua: Penjual Bakso Terpental ke Jurang
-
Jumat, 12/12/2008 18:29 WIB
Potongan Payudara Mengambang di Pantai Sanur
-
Sabtu, 11/02/2012 09:39 WIB
Sopir Sudah Tertangkap, Kernet Bus Maut Masih Buron
-
229 Komentar
-
190 Komentar
-
176 Komentar
-
159 Komentar
Lapsus
Index ยป
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 863.000
- Rp 1,407.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

