Suap Pemilihan DGS BI

Golkar Siap Beri Bantuan Hukum untuk 12 Kadernya

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Jumat, 19/03/2010 21:09 WIB
Jakarta - Partai Golkar siap memberikan bantuan hukum bagi anggotanya yang disebut menerima uang dalam pemilihan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) BI. 12 Anggota Golkar tersebut disebut dalam dakwaan Hamka Yandhu di Pengadilan Tipikor.

"Kita tentu akan memberikan perlindungan hukum," kata Ketua Umum Golkar, Aburizal Bakrie di Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (19/3/2010).

Ical bahkan sudah meminta kepada Ketua DPP Golkar bidang hukum untuk mengkaji terlebih dahulu masalah ini. Meski begitu, Ical menegaskan, pihaknya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Tapi jika tidak benar, Golkar akan memberikan perlindungan politik. Biarlah proses hukum berjalan dan Golkar akan memberikan dukungan dan perlindungan hukum yang lebih baik," tegasnya.

Dalam dakwaan Hamka Yandhu, terkuak 12 anggota Golkar yang menerima cek. Namun jumlah yang diterima tidak sama. Mereka adalah;

1. Hamka Yandhu Rp 2,25 miliar
2. Baharuddin Aritonang Rp 350 juta
3. Antony Zeidra Abidin Rp 600 juta
4. Ahmad Hafiz Zawawi Rp 600 juta
5. Boby Suhardiman Rp 500 juta
6. Paskah Suzetta Rp 600 juta
7. Hengky Baramuli Rp 500 juta
8. Reza Kamarullah Rp 500 juta
9. Asep Ruchimat Sudjana Rp 150 juta
10. Azhar Muklis Rp 500 juta
11. TM Nurlif Rp 550 juta
12. Marthin Bria Seran Rp 250 juta. (mok/mok)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel