Kejatuhan Lampu 200 kg
Tak Terima, Korban dan Pelaku Upayakan Hukum Lain
Sabtu, 20/03/2010 00:23 WIB
Jakarta -
Korban jatuhnya lampu hias seberat 200 kg di Lounge & Bar DragonFly, Asih Katherine Laura Munaba, meminta jaksa untuk mengajukan kasasi terkait bebasnya terdakwa II Manajer Humas Dragonfly Rifky Remy Wibawa Utara. Namun sebaliknya, terdakwa I, dekorator lampu hias, Bimo Aryo Seno juga langsung mengajukan banding setelah diganjar hukuman percobaan 10 bulan penjara.
"Ini aneh, keterlaluan hakim tidak memahami penderitaan saya. Saya meminta jaksa untuk mengajukan kasasi atas putusan bebas tersebut," ujar Laura Munaba saat dihubungi detikcom, Jumat, (19/3/2010).
Seperti diberitakan detikcom sebelumnya, pada 24 Mei 2008, sekitar pukul 23.00 WIB Laura bersama kawan-kawannya datang ke Lounge & Bar Dragonflay di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Ia masuk dan duduk di sebuah ruangan yang saat itu sedang menggelar pesta ulang tahun sebuah majalah. Sekitar pukul 00.30 WIB, sebuah lampu hias yang beratnya mencapai 200 kg jatuh menimpa Laura yang sedang duduk bersama kawan-kawannya.
Atas kasus tersebut, jaksa Sudiharjo menuntut Rifky dan Bimo masing-masing selama 1 tahun penjara. Namun, hakim PN Jaksel Ida Bagus Dwiyantara menjatuhkan putusan bebas dan putusan percobaan, Kamis kemarin.
Menurut kuasa hukumnya, Hironimus Dani, vonis yang dijatuhkan hakim tidak mencerminkan keadilan.
"Penyewa ruangan yaitu sebuah majalah, kontraknya hanya sampai pukul 24.00, sedangkan kejadian pukul 00.30 mestinya menjadi tanggung jawab pihak Dragonfly," ujarnya.
Hironimus menilai, meski ruang tersebut disewa oleh sebuah majalah, namun sebagai pengelola tempat, DragonFly harus bertanggung jawab. "Faktor keamanan dan keselamatan pengunjung jelas tanggung jawab pengelola gedung, lain hal kalau insiden itu terjadi di luar gedung," tegasnya.
Akibat kejadian tersebut, Laura Munaba menderita luka-luka memar pada bagian wajah, sekitar mata kiri dan kanan, terutama mata kiri yang lebih parah, kening, bahu kiri. Korban lalu dilarikan ke rumah sakit di Tangerang dan diteruskan ke rumah sakit di Singapura. Korban merasa kecewa, menurutnya pihak Dragonflay tidak segera tanggap akan penderitaan tamunya.
Pihak Laura mengaku akan segera melakukan kasasi atas putusan tersebut. "Kami sudah berkordinasi dengan Jaksa penuntut umum Sudiharjo dan siap melakukan kasasi atas putusan bebas terhadap terdakwa I," jelasnya.
Sementara pihak Dragonfly dalam pembelaannya di PN Jakarta Selatan mengungkapkan, pihaknya sudah proaktif menjenguk korban dan menawarkan bantuan pengobatan. Namun korban tidak menerima. Upaya perdamaian juga sudah ditempuh Dragonfly sebanyak sembilan kali.
(asp/mok)
"Ini aneh, keterlaluan hakim tidak memahami penderitaan saya. Saya meminta jaksa untuk mengajukan kasasi atas putusan bebas tersebut," ujar Laura Munaba saat dihubungi detikcom, Jumat, (19/3/2010).
Seperti diberitakan detikcom sebelumnya, pada 24 Mei 2008, sekitar pukul 23.00 WIB Laura bersama kawan-kawannya datang ke Lounge & Bar Dragonflay di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Ia masuk dan duduk di sebuah ruangan yang saat itu sedang menggelar pesta ulang tahun sebuah majalah. Sekitar pukul 00.30 WIB, sebuah lampu hias yang beratnya mencapai 200 kg jatuh menimpa Laura yang sedang duduk bersama kawan-kawannya.
Atas kasus tersebut, jaksa Sudiharjo menuntut Rifky dan Bimo masing-masing selama 1 tahun penjara. Namun, hakim PN Jaksel Ida Bagus Dwiyantara menjatuhkan putusan bebas dan putusan percobaan, Kamis kemarin.
Menurut kuasa hukumnya, Hironimus Dani, vonis yang dijatuhkan hakim tidak mencerminkan keadilan.
"Penyewa ruangan yaitu sebuah majalah, kontraknya hanya sampai pukul 24.00, sedangkan kejadian pukul 00.30 mestinya menjadi tanggung jawab pihak Dragonfly," ujarnya.
Hironimus menilai, meski ruang tersebut disewa oleh sebuah majalah, namun sebagai pengelola tempat, DragonFly harus bertanggung jawab. "Faktor keamanan dan keselamatan pengunjung jelas tanggung jawab pengelola gedung, lain hal kalau insiden itu terjadi di luar gedung," tegasnya.
Akibat kejadian tersebut, Laura Munaba menderita luka-luka memar pada bagian wajah, sekitar mata kiri dan kanan, terutama mata kiri yang lebih parah, kening, bahu kiri. Korban lalu dilarikan ke rumah sakit di Tangerang dan diteruskan ke rumah sakit di Singapura. Korban merasa kecewa, menurutnya pihak Dragonflay tidak segera tanggap akan penderitaan tamunya.
Pihak Laura mengaku akan segera melakukan kasasi atas putusan tersebut. "Kami sudah berkordinasi dengan Jaksa penuntut umum Sudiharjo dan siap melakukan kasasi atas putusan bebas terhadap terdakwa I," jelasnya.
Sementara pihak Dragonfly dalam pembelaannya di PN Jakarta Selatan mengungkapkan, pihaknya sudah proaktif menjenguk korban dan menawarkan bantuan pengobatan. Namun korban tidak menerima. Upaya perdamaian juga sudah ditempuh Dragonfly sebanyak sembilan kali.
(asp/mok)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita ยป
-
Jumat, 10/02/2012 17:07 WIB
Orang-orang Anas Diisukan Mulai Digeser dari DPP PD
-
Jumat, 10/02/2012 17:04 WIB
Patrialis: Jangan Salah Gunakan Kartu Akses Kemenkum HAM
-
Jumat, 10/02/2012 16:54 WIB
Izin Terbang Pilot Junkies Akan Dicabut Selamanya
-
Jumat, 10/02/2012 16:37 WIB
Setahun Lolos dari Sergapan, Maling Mobil Dibekuk Saat Terlelap Tidur
-
Jumat, 10/02/2012 16:33 WIB
Ini Dia Awal Kisah Komisi III Punya Akses Khusus ke Penjara
-
Jumat, 10/02/2012 16:33 WIB
Ini Dia Awal Kisah Komisi III Punya Akses Khusus ke Penjara
-
Jumat, 10/02/2012 11:36 WIB
Video Pelayan KFC Malaysia Pukul Pelanggan Beredar Luas
-
Jumat, 10/02/2012 16:17 WIB
Hujan Es & Angin Kencang di Depok, 2 Pohon Tumbang
-
Jumat, 10/02/2012 16:11 WIB
Coreng Citra PD, Nasir Terancam Sanksi Keras
-
230 Komentar
-
190 Komentar
-
176 Komentar
-
167 Komentar
Lapsus
Index ยป
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Senin, 06/02/2012 15:13 WIB
Bagir Manan: Harus The Best One yang Jadi Ketua MA
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 1,407.000
- Rp 863.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

