Markus Pajak
Susno: Cuma Dikenakan Pasal Penggelapan, Itu Bukti Rekayasa
Sabtu, 20/03/2010 13:03 WIB
Jakarta -
Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji tetap yakin ada praktik makelar kasus (markus) dalam kasus pajak Gayus Tambunan. Vonis ringan terhadap Gayus adalah salah satu bukti yang tidak terbantahkan.
"Dia (Gayus) cuma divonis dengan hukuman percobaan selama 1 tahun. Padahal untuk kasus semacam itu biasanya divonis 4 hingga 8 tahun," ujar Susno kepada detikcom.
Susno juga menilai aneh Gayus yang dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Menurut dia, Gayus seharusnya juga dibidik dengan pasal mengenai pencucian uang.
"Itulah (cuma dikenakan pasal penggelapan) bentuk rekayasa. Seharusnya Gayus dikenakan UU tentang money laundrying," tukas Susno.
Sebelumnya, Gayus memang didakwa dengan pasal berlapis yakni pencucian uang dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Namun tuntutan yang diberikan jaksa justru kecil, 6 bulan dengan masa percobaan setahun. Kejaksaan Agung berkilah, hal itu disebabkan Gayus sudah mengembalikan uang milik Roberto Antonius dan PT Megah Citra Jaya Garmindo sebesar Rp 370 juta sebelum tuntutan dibacakan.
Senada dengan Kejaksaan Agung, Mabes Polri juga membantah adanya markus dalam penanganan kasus pajak Rp 25 milliar tersebut. Mabes Polri menilai, kasus kepemilikan rekening Rp 25 milliar milik oknum pegawai pajak Gayus Tambunan telah sesuai prosedur. Tidak ada pencairan dana sebesar Rp 24 milliar untuk dibagi-bagikan kepada penyidik.
(djo/fay)
"Dia (Gayus) cuma divonis dengan hukuman percobaan selama 1 tahun. Padahal untuk kasus semacam itu biasanya divonis 4 hingga 8 tahun," ujar Susno kepada detikcom.
Susno juga menilai aneh Gayus yang dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Menurut dia, Gayus seharusnya juga dibidik dengan pasal mengenai pencucian uang.
"Itulah (cuma dikenakan pasal penggelapan) bentuk rekayasa. Seharusnya Gayus dikenakan UU tentang money laundrying," tukas Susno.
Sebelumnya, Gayus memang didakwa dengan pasal berlapis yakni pencucian uang dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Namun tuntutan yang diberikan jaksa justru kecil, 6 bulan dengan masa percobaan setahun. Kejaksaan Agung berkilah, hal itu disebabkan Gayus sudah mengembalikan uang milik Roberto Antonius dan PT Megah Citra Jaya Garmindo sebesar Rp 370 juta sebelum tuntutan dibacakan.
Senada dengan Kejaksaan Agung, Mabes Polri juga membantah adanya markus dalam penanganan kasus pajak Rp 25 milliar tersebut. Mabes Polri menilai, kasus kepemilikan rekening Rp 25 milliar milik oknum pegawai pajak Gayus Tambunan telah sesuai prosedur. Tidak ada pencairan dana sebesar Rp 24 milliar untuk dibagi-bagikan kepada penyidik.
(djo/fay)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Senin, 13/02/2012 13:32 WIB
PPATK: Dengan UU TPPU, Calo & Penerima Uang Panas Nazar Bisa Dijerat
-
Senin, 13/02/2012 13:29 WIB
Di Depan Menkum HAM, Ruhut Sebut Nasir Langgar Etika
-
Senin, 13/02/2012 13:28 WIB
Nazaruddin Pasrah Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang
-
Senin, 13/02/2012 13:28 WIB
Ortu Geng Cewek Bali Minta Maaf dan Janji Lebih Perhatian ke Anak
-
Senin, 13/02/2012 13:16 WIB
8 Kode Etik Hakim Dihapus MA, Peluang Antasari Azhar Bebas Tipis?
-
Senin, 13/02/2012 12:46 WIB
Duh! Istri Majukan Persalinan Demi Suami yang Sekarat
-
Senin, 13/02/2012 10:29 WIB
Jenderal Tersodok Shinta Bachir
-
Senin, 13/02/2012 11:45 WIB
Beli Saham Garuda Rp 300 M, Nazaruddin Putar Uang Wisma Atlet
-
Senin, 13/02/2012 12:49 WIB
Cuci Uang Beli Saham Garuda, Nazaruddin Terancam 20 Tahun Bui
-
639 Komentar
-
515 Komentar
-
425 Komentar
-
385 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 13:30 WIB
Jeruji Besi Menanti Angie
Demokrat di Ambang Kiamat
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 863.000
- Rp 1,407.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

