Pembuatan e-KTP di 6 Kabupaten/Kota Berpotensi Terjadi Mark Up

Irwan Nugroho - detikNews
Senin, 22/03/2010 05:06 WIB
Jakarta - Kementrian Dalam Negeri mengajukan penambahan alokasi pembuatan e-KTP sebesar Rp 358 miliar sehingga menjadi Rp 842,2 dalam RAPBNP 2010. Nilai proyek yang menjadi mahal ini dinilai sangat berpotensi terjadinya penggelembungan (mark up).

"Dalam Dipa APBN 2010, yang sudah disetujui oleh DPR sebelumnya, pembuatan e-KTP sudah ditetapkan sebesar Rp 484,2 miliar untuk 6 kota atau Kabupaten," kata Koordinator Investigasi dan Advokasi Seknas Forum Indonesia untuk Tranparansi Anggaran (Fitra), Uchok Sky Khadafi, kepada detikcom, Sabtu (21/3/2010).

Menurut Uchok, dari pemantauan Fitra di lapangan, banyak calon rekanan proyek e-KTP ini mengeluh karena pihak Kemendagri melalui Ditjen Administrasi Kependudukan meminta fee terlebih dahulu kepada mereka bila ingin ikut dan menang dalam pembuatan KTP elektronik ini. Besarannya antara 20-25 persen.

Ia mengungkapkan, anggaran pembuatan e-KTP yang setelah ditotal mencapai Rp 842,2 miliar itu sebetulnya sarat denan pemborosan dan diduga terjadi mark up sebesar Rp 122,2 miliar.

Hitung-hitungannya, lanjut Uchok, diperkirakan harga dasar fisik e-KTP sebesar Rp 20 ribu perlembar, dan setelah dicetak diperkirakan menjadi Rp 40 ribu per KTP. Jadi satu KTP yang sudah siap jadi mencapai Rp 60 ribu per lembar.

"Kemudian, kalau pembuatan e-KTP untuk 6 kota/kabupaten, di mana setiap satu kota/kabupaten penduduknya sebanyak 2.000.000 orang, maka untuk 6  kota/kabupaten, pendudukanya sebanyak 12 juta jiwa, dan 12 juta X Rp 60.000 maka hasilnya adalah Rp 720 miliar dari pagu anggaran Rp 842,2 miliar itu," jelas Uchok.

Uchok meminta agar Komisi II DPR mengawasi proyek e-KTP yang menurutnya cukup fantastis ini serta menolak penambahaan anggaran sebesar Rp 358 miliar dalam APBNP 2010. DPR juga harus harus ikut menentukan teknologi chip pada e-KTP yang akan digunakan oleh Kemendagri. Sebab, chip OS dibedakan dengan native dan open platform.

"Native adalah OS yang dikembangkan vendor dengan standar mereka sendiri sedangkan open platform adalah OS yang dikembangkan dengan standar disepakati oleh banyak industri. Kalau, komisi II tidak mau ikut menentukan teknologi chipnya, dan pemerintah hanya menetapkan satu chip dari vendor tertentu yang menggunakan standar sendiri maka yang terjadi adalah pemerintah harus selalu berhubungan vendor tersebut," tandasnya.

Uchok menambahkan, DPR juga harus memanggil mendagri serta jajarannya untuk meminta penjelasan mengenai dampak E-KTP untuk 33 Provinsi. Dari pemantauan Fitra di daerah, keberlanjutan E-KTP di 33 Provinsi ini akan membebani keuangan daerah. Selain itu, masyarakat di daerah yang akan membuat E-KTP akan dibebani biaya Rp.500.000 per lembar.

"Sebab sekarang saja, kalau masyarakat ingin membuat KTP biasa, pemda sudah mematok harga Rp 300 ribu perlembar/KTP," pungkasnya.
(irw/fiq)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index ยป
    Cari Penawaran Terbaik di Sini