Markus Pajak Rp 25 M

Gayus Tambunan Diperiksa Kitsda Ditjen Pajak

Chazizah Gusnita - detikNews
Senin, 22/03/2010 11:23 WIB
Jakarta - PNS Ditjen Pajak yang disebut-sebut terlibat penggelapan Rp 25 miliar, Gayus Tambunan, diperiksa Direktorat Kepatuhan Internal Transformasi Sumber Daya Aparatur (Kitsda) Pajak. Pemeriksaan terkait penetapan status Gayus sebagai PNS yang terkena kasus.

"Ya diperiksa hari ini tanggal 22 Maret sama provostnya Pajak pukul 10.00 WIB," kata Dirjen Pajak Tjiptardjo kepada detikcom, Senin (22/3/2010).

Tjiptardjo mengatakan, dirinya baru mengetahui kasus Gayus setelah jumpa pers Komjen Pol Susno Duadji. Setahu Tjiptardo, kasus Gayus ini sudah diperiksa polisi sejak akhir 2008. Gayus juga sudah divonis oleh PN Tangerang.

"Makanya sejak ada ribut-ribut di media itu, saya sudah perintahkan untuk menyelesaikan administrasinya. Pemeriksaan terhadap dia," jelasnya.

Menurut Tjiptardjo, Gayus masih aktif bekerja sebagai PNS kantor pusat Ditjen Pajak di bagian penelaah keberatan. Gayus merupakan PNS golongan IIIA.

Nama Gayus mencuat setelah Susno Duadji menyebutkan ada kasus markus pajak yang ditangani tidak sesuai aturan alias rekayasa.

Susno menyebut dari Rp 25 miliar yang dimiliki Gayus, hanya Rp 395 juta yang dijadikan pidana dan disita negara. Sisanya Rp 24,6 miliar tidak jelas.

Gayus kemudian dikenakan 3 pasal yakni pasal penggelapan, pencucian uang, dan korupsi. Namun di persidangan dia hanya dituntut jaksa dengan pasal penggelapan. Hakim pun memutuskan Gayus divonis 6 bulan penjara dan masa percobaan setahun.

Dari vonis tersebut, Kejaksaan Agung berkilah, kalau tuntutan terhadap Gayus hanya penggelapan karena Gayus dinilai sudah mengembalikan uang milik Roberto Antonius dan PT Megah Citra Jaya Garmindo sebesar Rp 370 juta sebelum tuntutan dibacakan.

Senada dengan Kejaksaan Agung, Mabes Polri juga membantah adanya markus dalam penanganan kasus pajak Rp 25 milliar tersebut.

Mabes Polri menilai, kasus kepemilikan rekening Rp 25 milliar milik oknum pegawai pajak Gayus Tambunan telah sesuai prosedur. Tidak ada pencairan dana sebesar Rp 24 milliar untuk dibagi-bagikan kepada penyidik.

Namun saat dihubungi detikcom, Gayus membantah semua tudingan tersebut. Gayus menegaskan kalau uang tersebut ditarik untuk pelaksanaan proyek milik teman bisnisnya, Andi Kosasih. Uang itu untuk membuat ruko proyeknya di Jakarta Utara.

Gayus mengaku kalau dirinya masih aktif di kantor pajak pusat. Gayus juga mendapat dukungan dari teman-temannya sehingga kasus yang menyeret dirinya ini tidak mengganggu aktivitasnya sebagai PNS Pajak. (gus/djo)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini