Mafia Pajak Rp 25 M
Masih Berstatus PNS, Gayus Hanya Dicopot dari Jabatannya
Senin, 22/03/2010 12:49 WIB
Jakarta -
Gayus Tambunan masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Sanksi akan diberikan kepada Gayus jika hasil pemeriksaan internal membuktikan dia bersalah.
"Kita menunggu proses pemeriksaan karena ini tindakan kriminal, tapi saat ini sudah dicopot jabatannya. Sekarang dia masih PNS," kata Dirjen Pajak Tjiptardjo saat dihubungi detikcom, Senin (22/3/2010).
Saat ini proses hukum belum mencapai keputusan final, jaksa dikabarkan masih melakukan kasasi. Sedang Ditjen Pajak masih melakukan pemeriksaan internal.
"Kalau sudah selesai dan sudah divonis, maka kita akan memberhentikannya secara tidak hormat karena melanggar kode etik," tutupnya.
Gayus, sebelumnya menjadi penelaah keberatan di Ditjen Pajak. Dia dijadikan tersangka oleh Polri pada November 2009 terkait kepemilikan uang yang mencurigakan di rekeningnya mencapai Rp 25 miliar. Gayus terindikasi melakukan pidana korupsi, pencucian uang, dan penggelapan senilai Rp 395 juta.
Namun di persidangan, jaksa hanya menjerat pasal penggelapan saja, dengan alasan uang yang diduga hasil korupsi telah dikembalikan. Sisa uang Rp 24,6 miliar, atas perintah jaksa, blokirnya dibuka. Hakim pun memutuskan Gayus divonis 6 bulan penjara dan masa percobaan setahun.
(ndr/nrl)
"Kita menunggu proses pemeriksaan karena ini tindakan kriminal, tapi saat ini sudah dicopot jabatannya. Sekarang dia masih PNS," kata Dirjen Pajak Tjiptardjo saat dihubungi detikcom, Senin (22/3/2010).
Saat ini proses hukum belum mencapai keputusan final, jaksa dikabarkan masih melakukan kasasi. Sedang Ditjen Pajak masih melakukan pemeriksaan internal.
"Kalau sudah selesai dan sudah divonis, maka kita akan memberhentikannya secara tidak hormat karena melanggar kode etik," tutupnya.
Gayus, sebelumnya menjadi penelaah keberatan di Ditjen Pajak. Dia dijadikan tersangka oleh Polri pada November 2009 terkait kepemilikan uang yang mencurigakan di rekeningnya mencapai Rp 25 miliar. Gayus terindikasi melakukan pidana korupsi, pencucian uang, dan penggelapan senilai Rp 395 juta.
Namun di persidangan, jaksa hanya menjerat pasal penggelapan saja, dengan alasan uang yang diduga hasil korupsi telah dikembalikan. Sisa uang Rp 24,6 miliar, atas perintah jaksa, blokirnya dibuka. Hakim pun memutuskan Gayus divonis 6 bulan penjara dan masa percobaan setahun.
(ndr/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 11/02/2012 11:18 WIB
Terseret Kasus Munir, Doktor HC Undip pada Mantan Waka BIN Disesalkan
-
Sabtu, 11/02/2012 10:54 WIB
PO Karunia Bakti Selalu Cek Kendaraan Sebelum Beroperasi
-
Sabtu, 11/02/2012 10:52 WIB
Daftar DKI-1, Faisal-Biem ke KPU
-
Sabtu, 11/02/2012 10:04 WIB
Kemenkum HAM Jakarta Dalami Dugaan Suap M Nasir ke Sipir Rutan Cipinang
-
Sabtu, 11/02/2012 09:55 WIB
Hakim Agung: Pura-pura Sakit Trik Menghindari Jeratan Pasal Korupsi
-
Sabtu, 11/02/2012 05:44 WIB
Foto-foto Kecelakaan Maut di Cisarua
-
Sabtu, 11/02/2012 04:17 WIB
Detik-detik Tabrakan Maut di Cisarua: Penjual Bakso Terpental ke Jurang
-
Sabtu, 11/02/2012 10:54 WIB
PO Karunia Bakti Selalu Cek Kendaraan Sebelum Beroperasi
-
Sabtu, 11/02/2012 08:43 WIB
Sopir Bus Maut Selamat, Loncat Sebelum Kecelakaan Terjadi
-
229 Komentar
-
191 Komentar
-
177 Komentar
-
160 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 600.000
- Rp 1,407.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

