Mafia Pajak Rp 25 M

Masih Berstatus PNS, Gayus Hanya Dicopot dari Jabatannya

Ramdhania El Hida - detikNews
Senin, 22/03/2010 12:49 WIB
Jakarta - Gayus Tambunan masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Sanksi akan diberikan kepada Gayus jika hasil pemeriksaan internal membuktikan dia bersalah.

"Kita menunggu proses pemeriksaan karena ini tindakan kriminal, tapi saat ini sudah dicopot jabatannya. Sekarang dia masih PNS," kata Dirjen Pajak Tjiptardjo saat dihubungi detikcom, Senin (22/3/2010).

Saat ini proses hukum belum mencapai keputusan final, jaksa dikabarkan masih melakukan kasasi. Sedang Ditjen Pajak masih melakukan pemeriksaan internal.

"Kalau sudah selesai dan sudah divonis, maka kita akan memberhentikannya secara tidak hormat karena melanggar kode etik," tutupnya.

Gayus, sebelumnya menjadi penelaah keberatan di Ditjen Pajak. Dia dijadikan tersangka oleh Polri pada November 2009 terkait kepemilikan uang yang mencurigakan di rekeningnya mencapai Rp 25 miliar. Gayus terindikasi melakukan pidana korupsi, pencucian uang, dan penggelapan senilai Rp 395 juta.

Namun di persidangan, jaksa hanya menjerat pasal penggelapan saja, dengan alasan uang yang diduga hasil korupsi telah dikembalikan. Sisa uang Rp 24,6 miliar, atas perintah jaksa, blokirnya dibuka. Hakim pun memutuskan Gayus divonis 6 bulan penjara dan masa percobaan setahun.
(ndr/nrl)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel