Kejagung Baru Ajukan Kasasi Kasus Gayus 18 Maret

Novi Christiastuti Adiputri - detikNews
Senin, 22/03/2010 12:55 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menerima pegawai Ditjen Pajak, Gayus Tambunan, divonis bebas  terkait kasus penggelapan pajak. Kejagung telah mengajukan kasasi pada 18 Maret 2010.

"Wajib kita kasasi," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kemal Sofyan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (22/3/2010). Menurut dia, kasasi baru diajukan pada Kamis, 18 Maret 2010. Sedangkan Gayus divonis bebas oleh majelis hakim PN Tangerang pada 12 Maret 2010.

Kasasi itu bertepatan dengan hebohnya kasus Gayus yang diangkat oleh Komjen Susno Duadji.

Gayus dijadikan tersangka oleh Polri pada November 2009 terkait kepemilikan uang yang mencurigakan di rekeningnya mencapai Rp 25 miliar. Gayus terindikasi melakukan pidana korupsi, pencucian uang, dan penggelapan senilai Rp 395 juta.

Namun di persidangan, jaksa hanya menjerat pasal penggelapan saja, dengan alasan uang yang diduga hasil korupsi telah dikembalikan. Sisa uang Rp 24,6 miliar, atas perintah jaksa, blokirnya dibuka. Hakim pun memutuskan Gayus divonis 6 bulan penjara dan masa percobaan setahun.

Sisa uang yang Rp 24,6 miliar diaku Gayus milik rekan bisnisnya, Andi Kosasih, pengusaha properti di Batam. Namun menurut keterangan mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji, sisa uang itu dijadikan 'bancakan' sejumlah perwira Polri. Polri telah membantah keterangan itu.

Gayus mengaku kalau dirinya masih aktif di kantor Pajak pusat. Gayus juga mendapat dukungan dari teman-temannya sehingga kasus yang menyeret dirinya ini tidak mengganggu aktivitasnya sebagai PNS Pajak. (aan/nrl)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel