Markus Pajak

Kejagung: Gayus Dituntut Hukuman Ringan Karena Belum Nikmati Uang

Novi Christiastuti Adiputri - detikNews
Senin, 22/03/2010 13:18 WIB
Gayus (Ditjen Pajak)
Jakarta - Kejaksaan Agung punya alasan tersendiri menuntut pegawai Ditjen pajak, Gayus Tambunan, terkait kasus penggelapan pajak, dengan hukuman ringan, hanya percobaan 1 tahun. Gayus dinilai belum menikmati uang pajak yang diduga digelapkannya itu.

"Kita berpendapat karena uang itu belum dinikmati. Jadi tuntutannya hukuman percobaan 1 tahun," kata  Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kemal Sofyan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (22/3/2010).

Kemal memaparkan awal mula kasus yang melilit Gayus. Gayus dicurigai mempunyai uang Rp 25 miliar di rekeningnya. Kemudian, Gayus diperiksa. Tetapi, Gayus mengaku sebagian uang itu adalah miliknya.

"Tetapi pada prakteknya, Kejaksaan bisa membuktikan bahwa ada uang Rp 370 juta yang dua kali dikirimkan oleh PT Megah Citra Jaya," ujarnya.

Berdasarkan data September 2007 tercatat PT Megah mengirim  uang sebesar Rp 170 juta. Pada 15 Agustus 2008, sebesar Rp 200 juta. "Jadi total Rp 370 juta yang dikirimkan oleh PT Megah Citra Jaya untuk mengurusi pajak perusahaan tersebut," kata Gayus.

Dikatakan dia, tugas Gayus di kantor pajak adalah meneliti keberatan pajak perorangan dan badan hukum. Namun ternyata setelah menerima uang tersebut, Gayus tidak melakukan pengurusan pajak PT Megah Citra Jaya. Kemudian, Gayus dilaporkan oleh PT Megah dengan tuduhan menggelapkan uang.

"Proses hukumnya, 23 Februari 2010 Gayus dituntut oleh JPU hukuman 6 bulan dengan percobaan hukuman 1 tahun. Kemudian, saat naik di Kejaksaan Negeri, Gayus dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun," kata Kemal.

Jadi, saat di pengadilan di PN Tangerang, JPU menuntut Gayus 1 tahun penjara dengan masa percobaan satu tahun. Namun, majelis hakim memvonis Gayus 6 bulan penjara dengan hukuman percobaan satu tahun.

(aan/asy)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini