Jaksa Beberkan Kronologi Kasus Gayus, Tepis Ada Rekayasa

Novi Christiastuti Adiputri - detikNews
Senin, 22/03/2010 16:47 WIB
Jakarta - Setelah Polri, kini giliran Kejagung yang membantah ada rekayasa dalam kasus Gayus Tambunan. Kejagung membeberkan kronologi bagaimana dakwaan disusun hingga alasan pasal korupsi dihapus.

"Terhadap penanganan perkara ini tidak ada permainan, baik dalam rekayasa kasus ataupun dugaan suap," kata jaksa peneliti kasus Gayus, Cirus Sinaga, dalam jumpa pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (22/3/2010).

Selain Cirus, jaksa peneliti berkas perkara tersebut adalah Fadil Regan, Eka Kurnia Sukmasari, dan Ika Syafitri.

"Penanganan kasus ini dimulai dari pengiriman SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dari Mabes Polri ke Kejagung. Saat itu dengan sangkaan korupsi, money laundering, dan penggelapan," terangnya.

Namun, berdasarkan hasil penelitian jaksa, hanya 2 pasal yang terbukti yaitu pencucian uang dan penggelapan. "Setelah dilimpahkan ke pengadilan, hanya terbukti penggelapan. Jaksa mengajukan tuntutan 1 tahun dan masa percobaan 1 tahun," ujar jaksa yang juga menangani kasus Antasari Azhar ini.

Cirus menyatakan, pasal korupsi tidak disangkakan dengan pertimbangan uang Rp 370 juta masih dalam rekening. Uang itu setoran pajak dari PT Megah Citra Jaya Garmindo. Tapi berbeda dengan Polri, jaksa tidak menyebut setoran uang dari Roberto Antonious.

"Uang itu berasal di transfer PT Megah Citra Jaya Garmindo, itu 2 kali dalam 2 tahap. Terhadap uang itu tersangka menyatakan uang itu untuk mengurus pajak PT Megah, tapi setelah dicek, pemiliknya Mr Sun, warga Korea, tidak tahu berada di mana. Tapi uang masuk ke rekening Gayus," ungkap Cirus.

Uang itu tidak digunakan dan dikembalikan, jadi hanya diam di rekening Gayus. Jaksa juga berkesimpulan hal itu bukan money laundering.

"Uag Rp 370 juta bukan tindak pidana karena perjanjian mengurus pajak, bukan menyuap. Itu mengurus pajak dalam jabatan Gayus sebagai pegawai. Bukan korupsi, bukan money laundering, tapi penggelapan pajak murni," imbuhnya.

Karena itu, jaksa berani mengambil sikap untuk menuntut Gayus dengan pasal 372 KUHP dengan pidana penjara 1 tahun dan percobaan 1 tahun.

"Dan di Pengadilan Tangerang Gayus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan," tegas Cirus.

Terkait uang Rp 24,6 miliar yang ada di rekening Gayus, Cirus menjelaskan, setelah diteliti berdasarkan alat bukti, uang tersebut milik Andi Kosasih. Andi adalah pengusaha properti di Batam. Uang itu akan digunakan untuk membangun ruko.

"Gayus diberi kepercayaan Andi untuk pengadaan properti ruko seluas 2 hektar di Jakarta Utara. Perjanjian ditandatangani 25 Mei 2008," jelasnya.

Selain itu, biaya yang dibutuhkan mencapai US$ 6 juta dolar dan Andi baru menyerahkan uang secara tunai dalam 6 tahap. Uang diserahkan di rumah orang tua istri Gayus, lengkap dengan kwitansinya.

"Karena takut hilang, uang dimasukkan Gayus ke Bank Panin. Yang pertama 1 Juni 2008 US$ 900 ribu, 15 September 2008 US$ 650 ribu, 27 Oktober 2008 US$ 260 ribu, 10 November US$ 200 ribu, 10 Desember US$ 500 ribu, dan 16 februari US$ 13 ribu. Total US$ 2,8 juta," tutupnya.

(ndr/nrl)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel