Ngaku Markus Tampil di TVOne
Andris Mengaku Disuruh Presenter IR, Dibayar Rp 1,5 Juta
Kamis, 08/04/2010 14:49 WIB
Jakarta -
Andris Ronaldi yang mengaku markus dalam tayangan di TVOne sudah ditangkap polisi. Andris mengaku disuruh oleh presenter IR dengan bayaran Rp 1,5 juta.
"Ternyata yang bersangkutan diminta untuk ngomong seperti itu oleh rekan kita yang biasa disebut presenter. Dia diberi imbalan Rp 1,5 juta," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang dalam jumpa pers di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (8/4/2010).
Edward mengatakan, Andris ditangkap Rabu (7/4) siang. Andris ternyata belum pernah menginjakkan kaki sebelumnya di Mabes Polri. Polisi mencari Andris hingga ke Bali.
"Setelah kembali ke rumahnya, baru kita bisa melakukan penangkapan," imbuhnya.
Edward menjelaskan UU No 32/2002 tentang Penyiaran pasal 67 huruf d menyatakan, dilarang menyiarkan apabila bersifat fitnah, menghasut atau berbohong. Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
"Kami akan melaporkan ke Dewan Pers karena dalam pemberitaan itu, pada tanggal 18 Maret lalu, dia menyebutkan sudah 12 tahun melakoni praktek markus di Bareskrim Mabes Polri," ungkapnya.
Edward pun menyesalkan adanya cara-cara yang dilakukan insan pers untuk merekayasa berita. Polisi masih akan mengecek terlebih dahulu unsur pidana IR, yang membayar Andris tersebut.
"Kita lihat langkah Dewan Pers. Apa yang disampaikan itu tidak benar. Karena diminta menjelaskan ada setting dan ada skenario," tukasnya. (gus/fay)
"Ternyata yang bersangkutan diminta untuk ngomong seperti itu oleh rekan kita yang biasa disebut presenter. Dia diberi imbalan Rp 1,5 juta," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang dalam jumpa pers di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (8/4/2010).
Edward mengatakan, Andris ditangkap Rabu (7/4) siang. Andris ternyata belum pernah menginjakkan kaki sebelumnya di Mabes Polri. Polisi mencari Andris hingga ke Bali.
"Setelah kembali ke rumahnya, baru kita bisa melakukan penangkapan," imbuhnya.
Edward menjelaskan UU No 32/2002 tentang Penyiaran pasal 67 huruf d menyatakan, dilarang menyiarkan apabila bersifat fitnah, menghasut atau berbohong. Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
"Kami akan melaporkan ke Dewan Pers karena dalam pemberitaan itu, pada tanggal 18 Maret lalu, dia menyebutkan sudah 12 tahun melakoni praktek markus di Bareskrim Mabes Polri," ungkapnya.
Edward pun menyesalkan adanya cara-cara yang dilakukan insan pers untuk merekayasa berita. Polisi masih akan mengecek terlebih dahulu unsur pidana IR, yang membayar Andris tersebut.
"Kita lihat langkah Dewan Pers. Apa yang disampaikan itu tidak benar. Karena diminta menjelaskan ada setting dan ada skenario," tukasnya. (gus/fay)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Kamis, 09/02/2012 22:31 WIB
MUI Sumsel Larang Perayaan Valentine's Day
-
Kamis, 09/02/2012 21:24 WIB
Braak! Mobil Walikota Depok Ditabrak Pemotor
-
Kamis, 09/02/2012 20:37 WIB
Pansel KPU-Bawaslu: Data Seleksi Sifatnya Rahasia
-
Kamis, 09/02/2012 20:31 WIB
Korban Pencabulan Habib 'H' Diiming-Iming Janji Surga dan Uang
-
Kamis, 09/02/2012 20:21 WIB
Ditanya Money Politics Kongres Demokrat, Ketua DPC Dumai Bingung
-
Kamis, 09/02/2012 21:28 WIB
Tabrak Mobil Walikota Depok, Pemotor Tak Dipolisikan
-
Kamis, 09/02/2012 20:31 WIB
Korban Pencabulan Habib 'H' Diiming-Iming Janji Surga dan Uang
-
Kamis, 09/02/2012 21:24 WIB
Braak! Mobil Walikota Depok Ditabrak Pemotor
-
Kamis, 09/02/2012 15:49 WIB
Buruh di Jakarta Ancam Demo Besar-besaran, Foke: Buruh Harus Ngaca
-
230 Komentar
-
196 Komentar
-
176 Komentar
-
166 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Senin, 06/02/2012 15:13 WIB
Bagir Manan: Harus The Best One yang Jadi Ketua MA
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 857.000
- Rp 1,408.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer




_2.gif)


Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

