Beri Perlindungan Susno, LPSK Koordinasi dengan Pengacara

Indra Subagja - detikNews
Selasa, 18/05/2010 17:52 WIB
Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memberi perlindungan bagi mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji. LPSK menilai Susno sebagai whistle blower yang mengungkap kasus makelar kasus (markus) besar.

"Ada kemungkinan dapat dilindungi sebagai whistle blower. Dia bisa dapat perlindungan," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai pada detikcom, Selasa (18/5/2010).

Dia menjelaskan, LPSK masih berkoordinasi dengan pihak pengacara Susno Duadji. Sesuai rencana semestinya pertemuan dilakukan siang ini, tetapi pihak Susno tidak datang.

"Kami masih akan meminta data tambahan dari pengacara, besok janjian lagi bertemu pagi," terangnya.

Dia menjelaskan, soal Susno akan dibawa ke rapat paripurna LPSK. Setelah itu baru ditentukan bentuk perlindungan kepada Susno.

"Pak Susno sudah mengungkapkan kasus besar, sekarang malah dijadikan tersangka. Ini memberikan kesan kurang baik, utamanya kepada masyarakat umum pelapor lain, mereka akan takut menjadi tersangka," ujar Haris.

Dia menilai, Polri harus melihat apakah penahanan Susno dalam kasus bisnis arwana ini menenuhi syarat dijadikan tersangka dan apakah harus ditahan.

"Timingnya tepat atau tidak, karena ini bisa memberikan dampak negatif kepada pelapor-pelapor lain. Kita membutuhkan pelapor untuk kecurangan," urainya.

Menurut Haris, seorang whistle blower mesti dilindungi, termasuk Susno yang dinilai LPSK sudah mengungkap kasus besar. "Saat ini kita belum tentukan bentuk perlindungannya seperti apa," ungkapnya.

(ndr/nrl)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel