MA: Organisasi Sah Advokat Hanya Peradi
Kamis, 24/06/2010 17:18 WIB
Jakarta -
Dualisme organisasi advokat telah berakhir. Lembaga tinggi peradilan Mahkamah Agung (MA) resmi menyatakan Peradi (Persatuan Advokat Indonesia) sebagai organisasi resmi yang diakui.
"MA hanya mengakui satu organisasi advokat, oleh karena itu kepada ketua pengadilan tinggi agar segera mengambil sumpah advokat yang telah dinyatakan lulus sebagai satu-satunya organisasi yang sah yaitu Peradi," kata Ketua MA Harifin A Tumpa.
Hal ini dia sampaikan saat memberikan sambutan dalam acara penandatanganan nota kesepahaman antara Peradi dan KAI (Kongres Advokat Indonesia) di gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (24/6/2010).
Dia menegaskan dengan masuknya organisasi advokat ke Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan, dan Polri, akan membuat penegakan hukum bertambah kuat.
"Sekaligus kita memutus mata rantai mafia hukum. Mafia hukum akan diberantas atau bisa dikurangi karena nantinya polisi dan jaksa serta pengacara akan melakukan penegakan hukum dan bekerja secara independen," imbuhnya.
Harifin juga menegaskan momen penandatanganan kesepahaman ini juga berarti momen untuk advokat menyadari betapa pentingnya persatuan.
"Perpecahan kelompok tidak menguntungkan, malah menyulitkan," tutupnya.
(ndr/nrl)
"MA hanya mengakui satu organisasi advokat, oleh karena itu kepada ketua pengadilan tinggi agar segera mengambil sumpah advokat yang telah dinyatakan lulus sebagai satu-satunya organisasi yang sah yaitu Peradi," kata Ketua MA Harifin A Tumpa.
Hal ini dia sampaikan saat memberikan sambutan dalam acara penandatanganan nota kesepahaman antara Peradi dan KAI (Kongres Advokat Indonesia) di gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (24/6/2010).
Dia menegaskan dengan masuknya organisasi advokat ke Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan, dan Polri, akan membuat penegakan hukum bertambah kuat.
"Sekaligus kita memutus mata rantai mafia hukum. Mafia hukum akan diberantas atau bisa dikurangi karena nantinya polisi dan jaksa serta pengacara akan melakukan penegakan hukum dan bekerja secara independen," imbuhnya.
Harifin juga menegaskan momen penandatanganan kesepahaman ini juga berarti momen untuk advokat menyadari betapa pentingnya persatuan.
"Perpecahan kelompok tidak menguntungkan, malah menyulitkan," tutupnya.
(ndr/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 11/02/2012 15:14 WIB
Menhub: Rem Bus Blong, Bisa Jadi karena Uji Kelayakan Salah
-
Sabtu, 11/02/2012 15:08 WIB
Ruhut: Kunjungan Nasir Bukan Pengawasan, Tapi KKN!
-
Sabtu, 11/02/2012 15:06 WIB
Golkar Godok Lima Calon Cagub DKI, Diumumkan Pekan Depan
-
Sabtu, 11/02/2012 15:02 WIB
Fadel: Saya Tidak Berniat Jadi Cagub DKI Jakarta
-
Sabtu, 11/02/2012 14:59 WIB
Golkar Umumkan Capres Pada Oktober 2012
-
Sabtu, 11/02/2012 13:02 WIB
Astaga! Restoran di Malaysia Tawarkan 'Hidangan' Seks
-
Sabtu, 11/02/2012 10:29 WIB
Miliki Payudara Alami Ukuran 30L, Wanita Inggris Merana
-
Sabtu, 11/02/2012 12:51 WIB
Ditolak di Palangkaraya, 5 Anggota FPI Diturunkan Sriwijaya di Banjarmasin
-
Sabtu, 11/02/2012 14:15 WIB
Warga Sweeping FPI, 2,5 Jam Bandara Palangkaraya Tak Beroperasi
-
229 Komentar
-
191 Komentar
-
177 Komentar
-
160 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 600.000
- Rp 863.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

