Janda Pejuang Divonis Bebas

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Selasa, 27/07/2010 12:15 WIB
Jakarta - Majelis Hakim Thamrin Tarigan memvonis bebas janda pejuang Soetarti. Keduanya bebas atas gugatan kasus penggunaan rumah dinas Pegadaian.

"Penuntutan terhadap terdakwa tidak dapat diterima. Kedua, terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum," ujar hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jalan A Yani nomor 1, Pulomas, Jakarta Timur, Selasa (27/7/2010).

Hakim beralasan, penuntutan pidana masih digantungkan pada putusan PTUN yang saat ini masih dalam kasasi. Karena itu, penuntutan pidana masih dinyatakan prematur.

"Karena prematur, maka penuntutan tidak dapat diterima dan terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan," kata hakim.

Hakim juga meminta harkat, martabat serta derajat dari janda itu dipulihkan. (nik/fay)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel