Anggota DPR Pembolos

Ratu Munawaroh Terancam Diberhentikan

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Selasa, 27/07/2010 16:29 WIB
Jakarta - Badan Kehormatan (BK) DPR segera memintai klarifikasi anggota DPR pembolos. Anggota DPR dengan rekor membolos 100 persen, Ratu Munawaroh (FPAN) terancam diberhentikan.

"Kita akan segera mengecek datanya kemudian kita klarifikasi orangnya," ujar Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR Nudirman Munir kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/7/2010).

Nudirman menyampaikan, tatib DPR mengatur anggota DPR yang membolos lebih dari tiga kali berturut-turut akan diberhentikan dari DPR. Kesulitan BK adalah menghadapi anggota DPR yang membolos berselang waktu.

"Kalau sudah enam kali berturtut-turut tidak menghadiri rapat Paripurna, Komisi atau kelengkapan DPR, itu diberhentikan. Kalau tiga kali ditegur lisan atau tertulis," terang Nudirman.

Terkait Ratu Munawaroh, Nudirman ingin mepertanyakan surat FPAN apakah ada ijin yang belum diserahkan ke BK DPR. Jika tidak ada dan nyata-nyata bolos tanpa keterangan, Ratu Munawaroh akan diusir dari DPR.

"Itulah yang harus kita klarifikasi, kalau enam kali tentu diberhentikan," tutupnya
(van/ndr)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel