Kendaraan Hilang Harus Diganti Yurisprudensi yang Sangat Kuat
Kamis, 29/07/2010 07:42 WIB
Jakarta -
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengalahkan pengelola parkir PT Securindo Packatama Indonesia (PT SPI) menjadi dasar hukum hakim dalam memutus perkara yang sama (yurisprudensi) di kemudian hari. Meski hakim tidak wajib mengikuti putusan Peninjauan Kembali (PK) ini, tapi pengelola parkir pasti akan kalah di tingkatan kasasi/PK.
"Ini jadi dasar hukum yang kuat bagi hakim lain untuk memutus. Yurisprudensi ini bisa diikuti oleh hakim-hakim lain di seluruh Indonesia," kata pengamat hukum perdata Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Antonius Sidik saat berbincang dengan detikcom, Kamis (29/7/2010) pagi.
Menurut Anton, sistem hukum di Indonesia tidak mengenal sistem yurisprudensi sebagai landasan hukum yang mengikat. Sistem ini hanya dikenal di negara anglo-saxon seperti Inggris dan Amerika Serikat. Tapi, jika ada hakim yang memenangkan pengelola parkir, menjadi sia-sia ketika konsumen memohon keadilan ke MA. Oleh karenanya, jika ada masyarakat yang di kemudian hari dikalahkan, dia menganjurkan mengajukan kasasi ke MA.
"Bisa saja hakim di pengadilan negeri tak mengikuti putusan MA ini. Tapi kalau masyarakat maju kasasi ke MA, ya percuma saja hakim tersebut karena MA pasti akan mengikuti putusan yang sudah ada," tambah Anton.
Alhasil, menurut Pembantu Dekan III Fakultas Hukum ini, putusan parkir ini merupakan langkah fenomenal. MA telah mengakui hak-hak masyarakat yang melandaskan UU Perlindungan Konsumen dan mengacu kepada asas-asas hukum perdata. "Jadi putusan MA ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk diikuti bagi hakim-hakim lain di seluruh Indonesia," bebernya.
Putusan MA yang keluar baru-baru ini berdasarkan permohonan PK Nomor 124 PK/PDT/2007 yang diajukan oleh PT SPI. PT SPI meminta PK atas putusan kasasi yang memenangkan konsumennya, Anny R Gultom, untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi. Tapi MA menolak permohonan PT SPI.
Atas putusan ini, PT SPI menolak memberikan komentar. "No comment. Saya no comment," kata Corporate Affair PT Securindo Packatama Indonesia (Secure Parking) Toni Tjuatja saat dihubungi detikcom, Rabu (28/7/2010).
(asp/nrl)
"Ini jadi dasar hukum yang kuat bagi hakim lain untuk memutus. Yurisprudensi ini bisa diikuti oleh hakim-hakim lain di seluruh Indonesia," kata pengamat hukum perdata Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Antonius Sidik saat berbincang dengan detikcom, Kamis (29/7/2010) pagi.
Menurut Anton, sistem hukum di Indonesia tidak mengenal sistem yurisprudensi sebagai landasan hukum yang mengikat. Sistem ini hanya dikenal di negara anglo-saxon seperti Inggris dan Amerika Serikat. Tapi, jika ada hakim yang memenangkan pengelola parkir, menjadi sia-sia ketika konsumen memohon keadilan ke MA. Oleh karenanya, jika ada masyarakat yang di kemudian hari dikalahkan, dia menganjurkan mengajukan kasasi ke MA.
"Bisa saja hakim di pengadilan negeri tak mengikuti putusan MA ini. Tapi kalau masyarakat maju kasasi ke MA, ya percuma saja hakim tersebut karena MA pasti akan mengikuti putusan yang sudah ada," tambah Anton.
Alhasil, menurut Pembantu Dekan III Fakultas Hukum ini, putusan parkir ini merupakan langkah fenomenal. MA telah mengakui hak-hak masyarakat yang melandaskan UU Perlindungan Konsumen dan mengacu kepada asas-asas hukum perdata. "Jadi putusan MA ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk diikuti bagi hakim-hakim lain di seluruh Indonesia," bebernya.
Putusan MA yang keluar baru-baru ini berdasarkan permohonan PK Nomor 124 PK/PDT/2007 yang diajukan oleh PT SPI. PT SPI meminta PK atas putusan kasasi yang memenangkan konsumennya, Anny R Gultom, untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi. Tapi MA menolak permohonan PT SPI.
Atas putusan ini, PT SPI menolak memberikan komentar. "No comment. Saya no comment," kata Corporate Affair PT Securindo Packatama Indonesia (Secure Parking) Toni Tjuatja saat dihubungi detikcom, Rabu (28/7/2010).
(asp/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Jumat, 10/02/2012 07:26 WIB
Eks Pengacara 'Membelot' ke Nazaruddin, Rosa Merasa Dirugikan
-
Jumat, 10/02/2012 06:48 WIB
Otak Pelaku Kaburnya 12 Tahanan Polsek Cempaka Putih Ditangkap
-
Jumat, 10/02/2012 06:31 WIB
3 Aksi Nasir yang Mengundang Kecurigaan Publik
-
Jumat, 10/02/2012 06:06 WIB
Erry Riyana Bantu Afghanistan Atasi Masalah Korupsi
-
Jumat, 10/02/2012 05:46 WIB
Datangi Nazaruddin di Luar Jam Besuk, Nasir Manfaatkan Jabatan
-
Jumat, 10/02/2012 06:31 WIB
3 Aksi Nasir yang Mengundang Kecurigaan Publik
-
Jumat, 10/02/2012 06:48 WIB
Otak Pelaku Kaburnya 12 Tahanan Polsek Cempaka Putih Ditangkap
-
Jumat, 10/02/2012 05:31 WIB
DK PD: Pengurus yang Disawer Anas Jangan Hanya Bicara
-
Jumat, 10/02/2012 01:25 WIB
Ketika Hitler Berlatih Pidato dan Bercelana Pendek
-
230 Komentar
-
196 Komentar
-
176 Komentar
-
167 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Senin, 06/02/2012 15:13 WIB
Bagir Manan: Harus The Best One yang Jadi Ketua MA
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 600.000
- Rp 1,408.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

