Kasus Mafia Hukum
Sidang Hakim Asnun Awal Agustus di PN Jaktim
Kamis, 29/07/2010 16:43 WIB
Jakarta -
Tersangka mafia hukum atas nama Muhtadi Asnun segera bergulir di persidangan. Sidang pengadilan terhadap mantan Ketua PN Tangerang yang menangani kasus Gayus Tambunan ini akan berlangsung di PN Jakarta Timur.
"Akan disidangkan awal Agustus mendatang dan MA (Mahkamah Agung) menunjuk PN Jakarta Timur," ujar salah satu pengacara Asnun, Alamsyah Hanafiyah, kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Kamis (29/7/2010).
Alamsyah menjelaskan, alasan MA memilih di PN Jaktim agar peradilan berlangsung objektif dan adil. Seperti diketahui, Asnun diduga menerima suap dari Gayus Tambunan di rumahnya di Tangerang.
Maka jika disidang di PN Tangerang, dikhawatirkan pengadilan akan berlangsung tidak adil karena sebagian besar hakimnya mantan anak buah Asnun. "Biar yang netral dan independen. Kalau di selatan (PN Jaksel) terlalu banyak perkara," jelasnya.
Alamsyah dan kliennya menyetujui soal tempat pengadilan. Mereka juga tidak akan mempermasalahkan hal ini dalam eksepsi nanti. "Kalau sudah ditetapkan oleh MA boleh saja," tandasnya.
Mabes Polri telah resmi menetapkan Asnun sebagai tersangka dugaan suap/gratifikasi terkait kasus Gayus Tambunan, Jumat (7/5) lalu. Asnun juga telah ditahan di rutan Mabes Polri.
Asnun dijerat pasal 5 UU Tipikor tentang penyuapan. Sebelumnya, KY pernah mengatakan bahwa Hakim Asnun mengakui menerima suap senilai Rp 50 juta. Namun, Tim Independen pernah menyampaikan bahwa Gayus menggelontorkan duit sebesar Rp 5 milliar untuk hakim, Rp 5 milliar untuk jaksa, Rp 5 milliar untuk advokat, dan Rp milliar untuk penyidik.
(ape/lh)
"Akan disidangkan awal Agustus mendatang dan MA (Mahkamah Agung) menunjuk PN Jakarta Timur," ujar salah satu pengacara Asnun, Alamsyah Hanafiyah, kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Kamis (29/7/2010).
Alamsyah menjelaskan, alasan MA memilih di PN Jaktim agar peradilan berlangsung objektif dan adil. Seperti diketahui, Asnun diduga menerima suap dari Gayus Tambunan di rumahnya di Tangerang.
Maka jika disidang di PN Tangerang, dikhawatirkan pengadilan akan berlangsung tidak adil karena sebagian besar hakimnya mantan anak buah Asnun. "Biar yang netral dan independen. Kalau di selatan (PN Jaksel) terlalu banyak perkara," jelasnya.
Alamsyah dan kliennya menyetujui soal tempat pengadilan. Mereka juga tidak akan mempermasalahkan hal ini dalam eksepsi nanti. "Kalau sudah ditetapkan oleh MA boleh saja," tandasnya.
Mabes Polri telah resmi menetapkan Asnun sebagai tersangka dugaan suap/gratifikasi terkait kasus Gayus Tambunan, Jumat (7/5) lalu. Asnun juga telah ditahan di rutan Mabes Polri.
Asnun dijerat pasal 5 UU Tipikor tentang penyuapan. Sebelumnya, KY pernah mengatakan bahwa Hakim Asnun mengakui menerima suap senilai Rp 50 juta. Namun, Tim Independen pernah menyampaikan bahwa Gayus menggelontorkan duit sebesar Rp 5 milliar untuk hakim, Rp 5 milliar untuk jaksa, Rp 5 milliar untuk advokat, dan Rp milliar untuk penyidik.
(ape/lh)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Jumat, 10/02/2012 05:31 WIB
DK PD: Pengurus yang Disawer Anas Jangan Hanya Bicara
-
Jumat, 10/02/2012 03:07 WIB
13 WN Iran yang Terdampar di Tasikmalaya Dideportasi
-
Jumat, 10/02/2012 01:01 WIB
Bebaskan Terdakwa Korupsi Rp 27 M, Hati Nurani MA Dipertanyakan
-
Jumat, 10/02/2012 00:56 WIB
Kasus PPID, Danny Nawawi Disebut Catut Nama Menakertrans
-
Jumat, 10/02/2012 00:14 WIB
Polisi: Pembunuhan ABG di Kebayoran Baru Tidak Direncanakan
-
Jumat, 10/02/2012 02:57 WIB
Gara-gara Ikan Hiu 13 Meter, Warga Pakistan Ribut dengan Polisi
-
Jumat, 10/02/2012 01:25 WIB
Ketika Hitler Berlatih Pidato dan Bercelana Pendek
-
Jumat, 10/02/2012 01:01 WIB
Bebaskan Terdakwa Korupsi Rp 27 M, Hati Nurani MA Dipertanyakan
-
Jumat, 10/02/2012 00:14 WIB
Polisi: Pembunuhan ABG di Kebayoran Baru Tidak Direncanakan
-
230 Komentar
-
196 Komentar
-
176 Komentar
-
167 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Senin, 06/02/2012 15:13 WIB
Bagir Manan: Harus The Best One yang Jadi Ketua MA
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 1,408.000
- Rp 857.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

