Kasus Sisminbakum

Marwan: Kalau Memang Ada Rekayasa, Buktikan di Pengadilan

Novi Christiastuti Adiputri - detikNews
Kamis, 29/07/2010 19:23 WIB
Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy menantang pihak-pihak yang menuding adanya rekayasa dalam kasus korupsi Sisminbakum untuk membuktikan langsung ke pengadilan. Bukannya malah ke DPR atau Komnas HAM.

Marwan menilai, tindakan pihak-pihak yang mengadu ke Komisi III DPR atau ke Komnas HAM seperti yang dilakukan terdakwa Sisminbakum lainnya, Romli Atmasasmita dan Yohanes Waworuntu, sebagai tindakan untuk meloloskan diri dari jerat hukum.

"Jadi sebenarnya apa yang dilakukan oleh pihak-pihak yang sekarang ini terkait dengan perkara itu, ini hanya manuver-manuver saja untuk meloloskan diri saja dari jerat hukum. Karena perkara ini kan masuk ke Mahkamah Agung," sindir Marwan Effendy.

Hal itu disampaikan dia kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Kamis (29/7/2010).

Marwan pun mengimbau kepada Mahkamah Agung untuk tidak terpancing dengan
gerakan-gerakan seperti ini. "Ini pergi ke DPR, pergi ke Komnas HAM, pergi ke Satgas. Ini salah satu strategi saja, orang ingin meloloskan dirinya agar lolos dari jerat hukum," tuturnya.

Marwan menyarankan, jika memang ada pihak yang ingin menguji apakah ada rekayasa atau tidak, lebih baik di pengadilan. Jangan di DPR karena itu lembaga politik, bukan juga di Satgas karena Satgas tidak memiliki kewenangan.

"Satgas itu paling juga nanti menyerahkan ke kita, bukan juga ke Komnas HAM. Ngujinya itu di pengadilan," ujarnya.

Marwan menyarankan, pihak-pihak tersebut untuk mengumpulkan bukti-bukti dan
alibi-alibi yang banyak yang bisa mematahkan bukti yang dikumpulkan oleh jaksa.

"Trik-trik ini kuno, basi," ucap mantan Jampidsus ini.

"Saya bicara bukan Yusril, tapi yang dipidana yang berkasnya masih di Mahkamah Agung. Apalagi trik unjuk rasa, itu kelihatan, itu yang rekayasa," tandasnya.

Dari total 7 tersangka kasus Sisminbakum, ada 2 tersangka yang perkaranya masih berproses dalam tahap kasasi di MA. Mereka adalah Romli Atmasasmita dan Syamsuddin Manan. Sedangkan untuk Yohanes Waworuntu, kasasinya sudah diputus di MA dan divonis 5 tahun. Satu tersangka masih dalam persidangan, satu masih persiapan persianga, sedangkan dua tersangka masih berproses penyidikannya.

(nvc/ndr)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel