Kasus Sisminbakum
Marwan: Kalau Memang Ada Rekayasa, Buktikan di Pengadilan
Kamis, 29/07/2010 19:23 WIB
Jakarta -
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy menantang pihak-pihak yang menuding adanya rekayasa dalam kasus korupsi Sisminbakum untuk membuktikan langsung ke pengadilan. Bukannya malah ke DPR atau Komnas HAM.
Marwan menilai, tindakan pihak-pihak yang mengadu ke Komisi III DPR atau ke Komnas HAM seperti yang dilakukan terdakwa Sisminbakum lainnya, Romli Atmasasmita dan Yohanes Waworuntu, sebagai tindakan untuk meloloskan diri dari jerat hukum.
"Jadi sebenarnya apa yang dilakukan oleh pihak-pihak yang sekarang ini terkait dengan perkara itu, ini hanya manuver-manuver saja untuk meloloskan diri saja dari jerat hukum. Karena perkara ini kan masuk ke Mahkamah Agung," sindir Marwan Effendy.
Hal itu disampaikan dia kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Kamis (29/7/2010).
Marwan pun mengimbau kepada Mahkamah Agung untuk tidak terpancing dengan
gerakan-gerakan seperti ini. "Ini pergi ke DPR, pergi ke Komnas HAM, pergi ke Satgas. Ini salah satu strategi saja, orang ingin meloloskan dirinya agar lolos dari jerat hukum," tuturnya.
Marwan menyarankan, jika memang ada pihak yang ingin menguji apakah ada rekayasa atau tidak, lebih baik di pengadilan. Jangan di DPR karena itu lembaga politik, bukan juga di Satgas karena Satgas tidak memiliki kewenangan.
"Satgas itu paling juga nanti menyerahkan ke kita, bukan juga ke Komnas HAM. Ngujinya itu di pengadilan," ujarnya.
Marwan menyarankan, pihak-pihak tersebut untuk mengumpulkan bukti-bukti dan
alibi-alibi yang banyak yang bisa mematahkan bukti yang dikumpulkan oleh jaksa.
"Trik-trik ini kuno, basi," ucap mantan Jampidsus ini.
"Saya bicara bukan Yusril, tapi yang dipidana yang berkasnya masih di Mahkamah Agung. Apalagi trik unjuk rasa, itu kelihatan, itu yang rekayasa," tandasnya.
Dari total 7 tersangka kasus Sisminbakum, ada 2 tersangka yang perkaranya masih berproses dalam tahap kasasi di MA. Mereka adalah Romli Atmasasmita dan Syamsuddin Manan. Sedangkan untuk Yohanes Waworuntu, kasasinya sudah diputus di MA dan divonis 5 tahun. Satu tersangka masih dalam persidangan, satu masih persiapan persianga, sedangkan dua tersangka masih berproses penyidikannya.
(nvc/ndr)
Marwan menilai, tindakan pihak-pihak yang mengadu ke Komisi III DPR atau ke Komnas HAM seperti yang dilakukan terdakwa Sisminbakum lainnya, Romli Atmasasmita dan Yohanes Waworuntu, sebagai tindakan untuk meloloskan diri dari jerat hukum.
"Jadi sebenarnya apa yang dilakukan oleh pihak-pihak yang sekarang ini terkait dengan perkara itu, ini hanya manuver-manuver saja untuk meloloskan diri saja dari jerat hukum. Karena perkara ini kan masuk ke Mahkamah Agung," sindir Marwan Effendy.
Hal itu disampaikan dia kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Kamis (29/7/2010).
Marwan pun mengimbau kepada Mahkamah Agung untuk tidak terpancing dengan
gerakan-gerakan seperti ini. "Ini pergi ke DPR, pergi ke Komnas HAM, pergi ke Satgas. Ini salah satu strategi saja, orang ingin meloloskan dirinya agar lolos dari jerat hukum," tuturnya.
Marwan menyarankan, jika memang ada pihak yang ingin menguji apakah ada rekayasa atau tidak, lebih baik di pengadilan. Jangan di DPR karena itu lembaga politik, bukan juga di Satgas karena Satgas tidak memiliki kewenangan.
"Satgas itu paling juga nanti menyerahkan ke kita, bukan juga ke Komnas HAM. Ngujinya itu di pengadilan," ujarnya.
Marwan menyarankan, pihak-pihak tersebut untuk mengumpulkan bukti-bukti dan
alibi-alibi yang banyak yang bisa mematahkan bukti yang dikumpulkan oleh jaksa.
"Trik-trik ini kuno, basi," ucap mantan Jampidsus ini.
"Saya bicara bukan Yusril, tapi yang dipidana yang berkasnya masih di Mahkamah Agung. Apalagi trik unjuk rasa, itu kelihatan, itu yang rekayasa," tandasnya.
Dari total 7 tersangka kasus Sisminbakum, ada 2 tersangka yang perkaranya masih berproses dalam tahap kasasi di MA. Mereka adalah Romli Atmasasmita dan Syamsuddin Manan. Sedangkan untuk Yohanes Waworuntu, kasasinya sudah diputus di MA dan divonis 5 tahun. Satu tersangka masih dalam persidangan, satu masih persiapan persianga, sedangkan dua tersangka masih berproses penyidikannya.
(nvc/ndr)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 11/02/2012 05:05 WIB
Kepala Terminal Garut: Bus Karunia Bakti Laik Jalan
-
Sabtu, 11/02/2012 04:17 WIB
Detik-detik Tabrakan Maut di Cisarua: Penjual Bakso Terpental ke Jurang
-
Sabtu, 11/02/2012 03:58 WIB
9 Jam Setelah Kecelakaan Maut, Cisarua Arah Jakarta Macet Total
-
Sabtu, 11/02/2012 02:47 WIB
Jasa Raharja Santuni Korban Tewas Kecelakaan Bus Maut Rp 25 Juta
-
Sabtu, 11/02/2012 02:21 WIB
Korban Tabrakan Bus Maut: Saya Lagi Tidur, Tiba-tiba Duaarrr...
-
Sabtu, 11/02/2012 04:17 WIB
Detik-detik Tabrakan Maut di Cisarua: Penjual Bakso Terpental ke Jurang
-
Sabtu, 11/02/2012 01:33 WIB
Kesaksian Penumpang Bus Maut: Saya Hanya Bisa Teriak dan Berdoa
-
Sabtu, 11/02/2012 02:21 WIB
Korban Tabrakan Bus Maut: Saya Lagi Tidur, Tiba-tiba Duaarrr...
-
Sabtu, 11/02/2012 05:05 WIB
Kepala Terminal Garut: Bus Karunia Bakti Laik Jalan
-
230 Komentar
-
190 Komentar
-
176 Komentar
-
159 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 600.000
- Rp 1,407.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

