Bawa 3 Kg Ketamin, Pria Taiwan Dihukum 80 Tahun Penjara di Filipina

Irwan Nugroho - detikNews
Jumat, 30/07/2010 04:40 WIB
Manila - Seoang pria warga negara Taiwan dinyatakan bersalah telah menyelundupkan obat-obatan terlarang berjenis ketamin seberat 3 Kg. Ia pun mendapat hukuman penjara selama 80 tahun.

Hakim Alejandro Bijasa, juga menghukum terdakwa Hsieh Chang untuk membayar uang 1 juta peso atau hampir setara dengan Rp 200 juta. Demikian seperti dikutip dari The Straits Times, Kamis (29/7/2010).

Hsieh Chang tertangkap dalam penggerebekan tahun 2007 di sebuah apartemen di Manila. Selain ketamin 3 Kg, ia juga kedapatkan membawa metamin hidroklorida.

Chang berargumentasi dia tidak dapat diminta pertanggungjawaban atas keberadaan obat-obatan itu. Namun hakim menolaknya karena Chang terbukti sebagai penyewa apartemen tersebut.
(irw/did)

Share:

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Lapsus Index »
Cari Penawaran Terbaik di Sini