Dikritik Soal Bolos Rapat, Seharusnya Anggota DPR Tidak Bereaksi Negatif
Jumat, 30/07/2010 11:58 WIB
(Foto: Lia Harahap/detikcom)
Jakarta -
Kritik terhadap para anggota DPR pembolos sidang-sidang, termasuk sidang paripurna, telah direspons secara beragam oleh para anggota DPR. Sebagian anggota DPR merespons positif dengan meminta maaf. Tapi, sebagian anggota DPR malah marah dan protes. Seharusnya mereka tidak merespons negatif.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Eryanto Nugroho menilai reaksi negatif beberapa anggota DPR atas pelaksanaan keterbukaan informasi soal daftar hadir oleh SetjenDPR berpotensi mengancam keterbukaan informasi. Bahkan, mereka melanggar peraturan keterbukaan informasi yang dibuat DPR sendiri.
"DPR sebagai pembentuk UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang bahkan juga telah memiliki Peraturan DPR No 1 Tahun 2010 tentang KIP seharusnya menjadi contoh pelaksanaan keterbukaan informasi," kata Eryanto kepada detikcom, Jumat (30/7/2010).
Dengan menyediakan informasi daftar hadir ini, kata Eryanto, Setjen DPR justru melaksanakan kewajiban menyediakan, memberikan, dan atau menerbitkan informasi publik yang diperintahkan oleh Pasal 6 ayat (1) Peraturan KIP di DPR sendiri. Daftar hadir bukanlah informasi publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (3) peraturan tersebut.
"DPR harus menyambut baik keterbukaan informasi yang dilaksanakan oleh Setjen DPR, dan menjadikan informasi publik itu sebagai instrumen evaluasi kinerja DPR-RI," jelas Eryanto.
(asy/nrl)
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Eryanto Nugroho menilai reaksi negatif beberapa anggota DPR atas pelaksanaan keterbukaan informasi soal daftar hadir oleh SetjenDPR berpotensi mengancam keterbukaan informasi. Bahkan, mereka melanggar peraturan keterbukaan informasi yang dibuat DPR sendiri.
"DPR sebagai pembentuk UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang bahkan juga telah memiliki Peraturan DPR No 1 Tahun 2010 tentang KIP seharusnya menjadi contoh pelaksanaan keterbukaan informasi," kata Eryanto kepada detikcom, Jumat (30/7/2010).
Dengan menyediakan informasi daftar hadir ini, kata Eryanto, Setjen DPR justru melaksanakan kewajiban menyediakan, memberikan, dan atau menerbitkan informasi publik yang diperintahkan oleh Pasal 6 ayat (1) Peraturan KIP di DPR sendiri. Daftar hadir bukanlah informasi publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (3) peraturan tersebut.
"DPR harus menyambut baik keterbukaan informasi yang dilaksanakan oleh Setjen DPR, dan menjadikan informasi publik itu sebagai instrumen evaluasi kinerja DPR-RI," jelas Eryanto.
(asy/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita Ā»
-
Jumat, 10/02/2012 13:29 WIB
Polda Kembali Surati Jasa Marga untuk Penutupan Tol Semanggi I
-
Jumat, 10/02/2012 13:26 WIB
Pengusaha Ikan Patin Pembawa Sabu di Acara SBY Masih Diperiksa
-
Jumat, 10/02/2012 13:25 WIB
Polisi Anggap Berlebihan Pencuri dari Batam Dijuluki 'Robin Hood'
-
Jumat, 10/02/2012 13:21 WIB
Jebol Ruang Wa Ode, KPK Angkut Barang Bukti Komputer
-
Jumat, 10/02/2012 13:11 WIB
12 Tahanan yang Kabur di Cempaka Putih Kini Ditahan di Polres Jakpus
-
Jumat, 10/02/2012 11:36 WIB
Video Pelayan KFC Malaysia Pukul Pelanggan Beredar Luas
-
Jumat, 10/02/2012 12:50 WIB
Duh, Gadis Tuli Diperkosa & Dijadikan Budak Hampir 10 Tahun
-
Jumat, 10/02/2012 11:46 WIB
Bawa Sabu ke Acara Presiden SBY, Pengusaha Ikan Patin Ditangkap
-
Jumat, 10/02/2012 12:28 WIB
Melawan, Bocah 7 Tahun Batal Diculik
-
230 Komentar
-
196 Komentar
-
176 Komentar
-
167 Komentar
Lapsus
Index Ā»
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Senin, 06/02/2012 15:13 WIB
Bagir Manan: Harus The Best One yang Jadi Ketua MA
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 1,408.000
- Rp 857.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

