Kasus Mafia Hukum
Hakim Asnun Disidang di PN Jaktim karena Sepi Perkara
Jumat, 30/07/2010 16:48 WIB
Jakarta -
Mahkamah Agung (MA) menetapkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur sebagai lokasi persidangan hakim penerima suap Gayus Tambunan, Muhtadi Asnun. Pengadilan itu dipilih karena sedang tidak sibuk menangani perkara.
"Kalau kita melihat kesibukan di Jakarta Selatan, kemudian PN Jakarta Pusat itu sangat disibukkan penyidangan perkara-perkara. Jadi di antara pengadilan di DKI yang dianggap masih memungkinkan menyidangkan Muhtadi Asnun Ketua MA menunjuk PN Jaktim," kata juru bicara MA Hatta Ali, kepada wartawan, di Gedung MA, Jakarta, Jumat (30/7).
Menurutnya, penetapan itu dikeluarkan berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Tangerang tentang usul pemindahan lokasi persidangan.
Kejari Tangerang sebelumnya dimbau oleh Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dan Ketua PN Tangerang agar memindahkan lokasi sidang Asnun dari PN Tangerang.
"Mengingat alasan psikologis, Muhtadi Asnun adalah mantan Ketua PN Tangerang yang secara psikologis akan mempengaruhi majelis hakim. Jadi untuk menghilangkan keraguan untuk memeriksa obyektifitas majelis sebaiknya tidak dilaksanakan di PN Tangerang," papar dia.
Menurut dia, berdasarkan pasal 65 KUHAP pemindahan ini sudah memenuhi syarat.
Asnun resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Mabes Polri. Dalam pemeriksaan di Komisi Yudisial, Asnun mengaku menerima Rp 50 juta dari Gayus Tambunan. Uang itu dipergunakannya untuk menunaikan ibadah umroh. Namun, Asnun dan kuasa hukumnya akhirnya membantah hal itu.
(asp/aan)
"Kalau kita melihat kesibukan di Jakarta Selatan, kemudian PN Jakarta Pusat itu sangat disibukkan penyidangan perkara-perkara. Jadi di antara pengadilan di DKI yang dianggap masih memungkinkan menyidangkan Muhtadi Asnun Ketua MA menunjuk PN Jaktim," kata juru bicara MA Hatta Ali, kepada wartawan, di Gedung MA, Jakarta, Jumat (30/7).
Menurutnya, penetapan itu dikeluarkan berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Tangerang tentang usul pemindahan lokasi persidangan.
Kejari Tangerang sebelumnya dimbau oleh Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dan Ketua PN Tangerang agar memindahkan lokasi sidang Asnun dari PN Tangerang.
"Mengingat alasan psikologis, Muhtadi Asnun adalah mantan Ketua PN Tangerang yang secara psikologis akan mempengaruhi majelis hakim. Jadi untuk menghilangkan keraguan untuk memeriksa obyektifitas majelis sebaiknya tidak dilaksanakan di PN Tangerang," papar dia.
Menurut dia, berdasarkan pasal 65 KUHAP pemindahan ini sudah memenuhi syarat.
Asnun resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Mabes Polri. Dalam pemeriksaan di Komisi Yudisial, Asnun mengaku menerima Rp 50 juta dari Gayus Tambunan. Uang itu dipergunakannya untuk menunaikan ibadah umroh. Namun, Asnun dan kuasa hukumnya akhirnya membantah hal itu.
(asp/aan)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Jumat, 10/02/2012 08:37 WIB
Gunung Lokon Kembali Meletus!
-
Jumat, 10/02/2012 08:31 WIB
Mahfud: KPK Masih Bisa Cekal Seseorang di Penyelidikan
-
Jumat, 10/02/2012 08:20 WIB
Polisi Masih Teliti Temuan Senjata di Hutan UI
-
Jumat, 10/02/2012 07:44 WIB
BK DPR Tunggu Aduan Sebelum Periksa Nasir
-
Jumat, 10/02/2012 07:26 WIB
Eks Pengacara 'Membelot' ke Nazaruddin, Rosa Merasa Dirugikan
-
Jumat, 10/02/2012 07:26 WIB
Eks Pengacara 'Membelot' ke Nazaruddin, Rosa Merasa Dirugikan
-
Jumat, 10/02/2012 06:31 WIB
3 Aksi Nasir yang Mengundang Kecurigaan Publik
-
Jumat, 10/02/2012 05:31 WIB
DK PD: Pengurus yang Disawer Anas Jangan Hanya Bicara
-
Jumat, 10/02/2012 01:25 WIB
Ketika Hitler Berlatih Pidato dan Bercelana Pendek
-
230 Komentar
-
196 Komentar
-
176 Komentar
-
167 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Senin, 06/02/2012 15:13 WIB
Bagir Manan: Harus The Best One yang Jadi Ketua MA
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 1,408.000
- Rp 600.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

