Semester I, 88 Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 5 M Digagalkan

Ramdhania El Hida - detikNews
Jumat, 30/07/2010 18:02 WIB
Jakarta - Sepanjang semester I 2010, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai telah melakukan penindakan terhadap upaya penyeludupan narkotika dan psikotropika sebanyak 88 kasus dengan perkiraan total berat 400 kg senilai Rp 510 miliar.

Jumlah itu meningkat tajam atau 226 persen dibanding penindakan pada semester I 2009 yang hanya sebesar 27 kasus dengan nilai Rp 82 miliar saja.

"Kita telah melakukan penggagalan penyeludupan narkotika sebanyak 88 kasus. Kalau dinilai kurang lebih 400 kg atau Rp 510 miliar," ujar Dirjen Bea dan Cukai Thomas Sugijata, di Kantor Ditjen Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta, Jumat (30/7/2010).

Thomas mengakui berdasarkan asal mula barang haram tersebut, kebanyakan barang-barang tersebut berasal dari Timur Tengah dan Malaysia. Namun, lanjutnya, sejumlah negara lain juga menjadi asal datangnya barang haram tersebut yaitu Thailand dan Hongkong.


"Yang paling dominal asalnya dari Timur Tengah, Malaysia, dan Afrika. Lainnya Hongkong, Thailand, dan India. Pelakunya dominan yang paling banyak ditangkap dari Timur Tengah, Malaysia, dan Indonesia," jelasnya.

Thomas menyatakan pemberantasan narkotika itu sifatnya extraordinary (luar biasa) sehingga Ditjen Bea Cukai akan terus mengasah kemampuan dari petugas-petugas melalui pendidikan bagaimana mempertajam modus penyeludupan narkotika.
(nia/anw)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini