DPR Dituding Tak Serius Perkuat Kewenangan Lembaga Antikorupsi

Indra Subagja - detikNews
Jumat, 30/07/2010 18:38 WIB
Jakarta - DPR dinilai tidak mempunyai niat baik menuntaskan agenda pemberantasan korupsi. Buktinya banyak kewenangan sejumlah lembaga yang justru dipangkas dalam pembuatan UU.

"Seharusnya, untuk menuntaskan agenda pemberantasan korupsi, cara yang dilakukan adalah memperkuat lembaga seperti Komisi Yudisial (KY), PPATK, dan KPK. Bukan justru dipersulit," kata Guru Besar Hukum Tata Negara Univeristas Andalas, Saldi Isra.

Hal itu disampaikannya dalam diskusi mengenai PPATK di Hotel Sahira, Jl Paledang, Bogor, Jumat (30/7/2010).

Dia menjelaskan, reformasi yang didorong oleh para mahasiswa dahulu adalah setelah Soeharto tumbang, perlu dibentuk pemerintahan yang bersih. Namun, cita-cita itu semakin jauh dari kenyataan kalau melihat kondisi yang ada sekarang.

"Semakin jauh dari semangat reformasi. Bahkan ke depan akan jauh lebih sulit," terangnya.

Yang patut dicatat, lanjut dia, keberadaan lembaga baru dengan kewenangannya, misalnya penyelidikan atau penyidikan, justru diusik oleh penegak hukum konvensional.

"Jaksa, hakim, polisi, dan pengacara semakin mulai merasa terganggu dengan munculnya lembaga baru ini. Mereka pun selingkuh dengan pembuat UU," terangnya.

(ndr/yid)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel