Proses Pembahasan UU di DPR Disinyalir Rawan Suap

Indra Subagja - detikNews
Jumat, 30/07/2010 19:53 WIB
Jakarta - Proses pembahasan UU di DPR disinyalir rawan potensi suap. Apa alasannya? Di lembaga yang katanya wakil rakyat itu rentan dengan masuknya berbagai kepentingan.

"Korupsi suap terjadi saat pembentukan UU. Di situ, tiap tanda baca atau kalimat ada harganya," kata pengamat hukum pidana UGM Eddy OS Hiariej dalam diskusi PPATK di Hotel Sahira, Jl Paledang, Bogor, Jumat (30/7/2010).

Tidak heran kalau kemudian banyak muncul istilah plesetan bagi sejumlah politisi Senayan. Biasanya yang sudah terkena suap disebut sudah masuk angin.

"Dan nanti di dalam pembahasan RUU tersebut, ada fraksi yang tugasnya men-drop dan memblok suatu pasal yang diajukan," terangnya.

Karena itu akan sulit bagi Indonesia untuk bersih dari praktek korupsi. Mengingat saat pembentukan UU saja, praktik suap tersebut diduga sudah dilakukan.

"Jadi bagaimana penegak hukum punya dasar kuat untuk memberantas korupsi?" terangnya.

Contoh kasus saja, dalam pembahasan RUU PPATK. Banyak kalangan wakil rakyat yang terang-terangan menentang kewenangan lembaga tersebut untuk berperan optimal memberantas praktik legal pencucian uang.

"Padahal Indonesia sudah meratifikasi konvendi PBB tentang antikorupsi. Di mana seharusnya antipencucian uang juga diperkuat," imbuhnya.

(ndr/mad)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini