Rekening Gendut Perwira Polri

Polri Tak Lakukan Pembuktian Terbalik Karena Terbentur UU

Didit Tri Kertapati - detikNews
Jumat, 30/07/2010 19:59 WIB
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung adanya pembuktian terbalik dalam pengusutan sebuah kasus hukum. Bagi kepolisian, hal itu tidak bisa dilakukan karena terbentur oleh undang-undang.

"Kita bekerja sesuai ketentuan undang-undang," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Edward Aritonang melalui pesan singatnya, Jumat (30/7/2010).

Sebelumnya dalam juma pers Edward menyatakan kalau polri telah melakukan penyelidikan. Namun tidak bisa memberikan pengumuman kepada masyarakat mengenai isi rekening dari hasil penyelidikan polri.

"Saya ingin jelaskan nama orang per orang, karena undang-undang melarang saya tidak mau jadi korban. Dituntut pemilik rekening karena nama baiknya tercemar atau dituntut bank karena buka rahasia bank," jelas jenderal bintang dua tersebut.

Edward menambahkan, apabila pengadilan meminta untuk membuka hasil penyelidikan maka pihaknya bersedia. Sedangkan terkait pernyataan sekretaris Satgas Denny Indrayana, yang menegaskan ada hubungan antara rekening gendut dan praktek mafia hukum, Edward kembali mempertanyakannya.

"Kalau yang dimaksud Pak Denny sebagian, saya jawab iya. Ada dua transaksi terkait pidana di sana. Tapi kalau disebutkan seluruhnya terkait kasus mafia hukum saya undang dengan hormat Pak Denny datang ke Mabes Polri membawa data untuk mendukung SMS tadi," terang Edward.
(ddt/mad)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel