Kasus Sisminbakum
Marwan: Kerugian Negara Tidak Bisa Ditawar-tawar
Jumat, 30/07/2010 20:08 WIB
Jakarta -
Tawar-menawar besarnya kerugian negara antara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Amari dengan Hary Tanoesoedibjo, adik tersangka kasus Sisminbakum Hartono Tanoesoedibjo, seharusnya tak perlu dilakukan. Jaksa memiliki hak untuk melakukan upaya paksa.
"Kalau toh ingin mengembalikan keuangan negara, kalau itu kerugian negara, tidak usah menggunakan tawar-menawar. Penyidik (Kejaksaan) mempunyai kewenangan untuk melakukan upaya paksa," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy.
Hal itu disampaikan Marwan kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Jumat (30/7/2010).
Menurut Marwan, upaya paksa, seperti penggeledahan atau penyitaan, lebih tepat dilakukan oleh jaksa jika menyangkut kerugian negara suatu perkara. Jika tawar-menawar penggantian kerugian negara yang dipilih, justru bisa menjadi polemik seperti sekarang ini.
"Jadinya ini menimbulkan polemik, pertanyaan toh, menimbulkan prasangka-prasangka sehingga sekarang jadi ramai begini, dan panjang," tuturnya.
Dikatakan Marwan, munculnya polemik berkepanjangan ditakutkan akan dimanfaatkan oleh pihak-pihak lain untuk bermain dalam kasus ini.
"Artinya menghantam para pencari keadilan yang lain dan Gedung Bundar
sendiri. Akhirnya lari dari substansinya sendiri," ucap mantan Jampidsus ini.
Padahal, lanjut dia, substansi pokok perkara ada pada penyidikan yang masih berlangsung terhadap dua tersangka.
"Substansinya itu kan pembuktian yang sedang ditangani Gedung Bundar sendiri, terhadap tersangka Pak Yusril dan Pak Hartono itu," tutupnya.
(nvc/mad)
"Kalau toh ingin mengembalikan keuangan negara, kalau itu kerugian negara, tidak usah menggunakan tawar-menawar. Penyidik (Kejaksaan) mempunyai kewenangan untuk melakukan upaya paksa," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy.
Hal itu disampaikan Marwan kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Jumat (30/7/2010).
Menurut Marwan, upaya paksa, seperti penggeledahan atau penyitaan, lebih tepat dilakukan oleh jaksa jika menyangkut kerugian negara suatu perkara. Jika tawar-menawar penggantian kerugian negara yang dipilih, justru bisa menjadi polemik seperti sekarang ini.
"Jadinya ini menimbulkan polemik, pertanyaan toh, menimbulkan prasangka-prasangka sehingga sekarang jadi ramai begini, dan panjang," tuturnya.
Dikatakan Marwan, munculnya polemik berkepanjangan ditakutkan akan dimanfaatkan oleh pihak-pihak lain untuk bermain dalam kasus ini.
"Artinya menghantam para pencari keadilan yang lain dan Gedung Bundar
sendiri. Akhirnya lari dari substansinya sendiri," ucap mantan Jampidsus ini.
Padahal, lanjut dia, substansi pokok perkara ada pada penyidikan yang masih berlangsung terhadap dua tersangka.
"Substansinya itu kan pembuktian yang sedang ditangani Gedung Bundar sendiri, terhadap tersangka Pak Yusril dan Pak Hartono itu," tutupnya.
(nvc/mad)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 11/02/2012 02:47 WIB
Jasa Raharja Santuni Korban Tewas Kecelakaan Bus Maut Rp 25 Juta
-
Sabtu, 11/02/2012 02:21 WIB
Korban Tabrakan Bus Maut: Saya Lagi Tidur, Tiba-tiba Duaarrr...
-
Sabtu, 11/02/2012 02:04 WIB
Polisi Olah TKP Kecelakaan Maut di Puncak Pukul 2 Dini Hari
-
Sabtu, 11/02/2012 01:38 WIB
TB Silalahi Akan Panggil Diana untuk Buktikan Politik Uang di Kongres PD
-
Sabtu, 11/02/2012 01:36 WIB
Rampungkan Penggeledahan, KPK Sita Sejumlah Dokumen & Komputer Wa Ode
-
Sabtu, 11/02/2012 02:21 WIB
Korban Tabrakan Bus Maut: Saya Lagi Tidur, Tiba-tiba Duaarrr...
-
Sabtu, 11/02/2012 01:33 WIB
Kesaksian Penumpang Bus Maut: Saya Hanya Bisa Teriak dan Berdoa
-
Sabtu, 11/02/2012 02:04 WIB
Polisi Olah TKP Kecelakaan Maut di Puncak Jam 2 Dini Hari
-
Sabtu, 11/02/2012 00:15 WIB
Sopir Bus Karunia Bakti Misterius, Diduga Terjepit
-
230 Komentar
-
190 Komentar
-
176 Komentar
-
159 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 863.000
- Rp 600.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

