Mudik 2010
Maskapai Dilarang Loloskan Tiket Calo, Kalau Ada Musibah Bisa Bangkrut
Sabtu, 31/07/2010 05:19 WIB
Bandung -
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan peringatan keras bagi maskapai penerbangan. Jangan coba-coba meloloskan tiket calo yang tak sesuai identitas penumpang.
Salah-salah maskapai itu bisa bangkrut kalau pesawat mengalami musibah.
"Jika maskapai meloloskan penumpang yang tiketnya tidak sesuai ID, jika terjadi kecelakaan, ahli waris bisa menuntut (asuransi) maskapai di atas ketentuan Undang-undang," ujar Kasubdit Angkutan Udara Berjadwal Hemi Pamuraharjo.
Hal itu disampaikan Hemi saat Lokakarya Media Massa di Hotel Horison, Jl Pelajar Pejuang, Bandung, Jawa Barat, Jumat (30/7/2010).
Ketentuan itu termuat di Pasal 141 UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan. Besaran asuransi yang sekarang berlaku jika pesawat terjadi musibah tercantum dalam PP 40/1995. Untuk korban meninggal Rp 40 juta, dan cacat permanen kurang dari itu.
"Ahli waris bisa menuntut Rp 1 miliar hingga ratusan miliar," kata dia.
Hemi menambahkan pihaknya sedang merevisi PP itu dengan besaran ganti yang lebih besar karena nilai asuransinya sudah tidak relevan. Namun Hemi belum bisa menyebutkan besaran nilainya.
Sayangnya, jika terbukti, calo yang menjual tiket tak bisa dipidanakan karena tak dicantumkan dalam UU Penerbangan yang baru. "Saat itu lupa, tak dimasukkan tentang calo dan sanksinya. Tak seperti UU Perkeretaapian," kata dia.
Untuk mencegah tiket calo yang tak sesuai ID lolos, maka pihaknya akan mengadakan sidak waktu musim angkutan Lebaran nanti.
"Saya pernah sidak, ternyata ada petugas check in counternya tak memeriksa tiket dengan KTP. Alasannya lupa, belum ada 1 menit ditinggal sudah begitu lagi, saya panggil GM-nya," kata dia.
(nwk/mok)
Salah-salah maskapai itu bisa bangkrut kalau pesawat mengalami musibah.
"Jika maskapai meloloskan penumpang yang tiketnya tidak sesuai ID, jika terjadi kecelakaan, ahli waris bisa menuntut (asuransi) maskapai di atas ketentuan Undang-undang," ujar Kasubdit Angkutan Udara Berjadwal Hemi Pamuraharjo.
Hal itu disampaikan Hemi saat Lokakarya Media Massa di Hotel Horison, Jl Pelajar Pejuang, Bandung, Jawa Barat, Jumat (30/7/2010).
Ketentuan itu termuat di Pasal 141 UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan. Besaran asuransi yang sekarang berlaku jika pesawat terjadi musibah tercantum dalam PP 40/1995. Untuk korban meninggal Rp 40 juta, dan cacat permanen kurang dari itu.
"Ahli waris bisa menuntut Rp 1 miliar hingga ratusan miliar," kata dia.
Hemi menambahkan pihaknya sedang merevisi PP itu dengan besaran ganti yang lebih besar karena nilai asuransinya sudah tidak relevan. Namun Hemi belum bisa menyebutkan besaran nilainya.
Sayangnya, jika terbukti, calo yang menjual tiket tak bisa dipidanakan karena tak dicantumkan dalam UU Penerbangan yang baru. "Saat itu lupa, tak dimasukkan tentang calo dan sanksinya. Tak seperti UU Perkeretaapian," kata dia.
Untuk mencegah tiket calo yang tak sesuai ID lolos, maka pihaknya akan mengadakan sidak waktu musim angkutan Lebaran nanti.
"Saya pernah sidak, ternyata ada petugas check in counternya tak memeriksa tiket dengan KTP. Alasannya lupa, belum ada 1 menit ditinggal sudah begitu lagi, saya panggil GM-nya," kata dia.
(nwk/mok)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Kamis, 09/02/2012 12:29 WIB
MA Bebaskan Terdakwa Korupsi Kuburan Rp 27 M, Satu Hakim Beda Pendapat
-
Kamis, 09/02/2012 12:24 WIB
Lagi, 4 Tahanan Polsek Cempaka Putih yang Kabur Ditangkap
-
Kamis, 09/02/2012 12:19 WIB
Mengembalikan Kejayaan Pesisir Timur Harus Pertahankan Lingkungan
-
Kamis, 09/02/2012 12:18 WIB
2 Tahanan Polsek Cempaka Putih Ditangkap Lagi, Total 7 Orang
-
Kamis, 09/02/2012 12:14 WIB
Dewan Kehormatan Didesak Proses Dugaan Money Politics Kongres PD
-
Kamis, 09/02/2012 11:23 WIB
Politisi PD Sulut Siap Kembalikan Rp 100 Juta & BB ke Anas
-
Kamis, 09/02/2012 11:49 WIB
Wamen Denny Pergoki Nazaruddin, Nasir, dan Pengacara Rosa di Cipinang
-
Kamis, 09/02/2012 11:29 WIB
Astaga! MA Bebaskan Terdakwa Korupsi Kuburan Lebak Bulus Rp 27 M
-
Kamis, 09/02/2012 06:42 WIB
Iran akan Serbu Fasilitas AS di Seluruh Dunia Jika Diserang
-
229 Komentar
-
196 Komentar
-
176 Komentar
-
166 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Senin, 06/02/2012 15:13 WIB
Bagir Manan: Harus The Best One yang Jadi Ketua MA
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 605.000
- Rp 862.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer




_2.gif)


Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

