Sanksi Berat Hadang Maskapai Pelanggar Tarif Batas Atas
Sabtu, 31/07/2010 17:22 WIB
Bandung -
Maskapai penerbangan diwanti-wanti agar menetapkan tarif kelas ekonomi tak melebihi tarif batas atas. Jika melanggar, maka sederet sanksi sudah menunggu maskapai itu.
"Sanksi yang kita berikan surat teguran, kalau masih bandel lagi kita kurangi frekuensi, bandel lagi kita bekukan, masih bandel kita tunda izin rute baru," kata Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Herry Bhakti.
Hal itu disampaikan Herry saat Lokakarya Media Massa Kemenhub di Hotel Horison, Jl Pelajar Pejuang, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (31/7/2010).
Herry menambahkan pihaknya sudah memberikan surat teguran pada 4 maskapai yang melanggar tarif batas atas, yaitu Lion Air, Merpati Nusantara, Mandala Airlines, dan Metro Batavia. Pihaknya juga akan membentuk tim untuk memantau tarif.
"Kita kirim tim ke kota-kota besar untuk memantau tarif pada saat Lebaran di bandara," kata mantan Administrator Bandara Soekarno-Hatta ini.
Tarif batas atas ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan KM 26/2010 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal. Daftar lengkapnya bisa didapat di situs www.dephub.go.id.
Tarif batas atas itu memiliki komponen tarif jarak, sudah termasuk PPN, asuransi dan surcharge (a.l. perubahan harga avtur).
Sedangkan besarnya tarif jarak untuk layanan full service adalah 100 persen dari tarif jarak maksimum. Untuk layanan medium 90 persen dari tarif jarak maksimum, dan untuk no frill atau low cost carrier 85 persen dari tarif jarak maksimum.
Ditjen Hubud sendiri menerima pengaduan dari masyarakat jika dilengkapi dengan alat bukti seperti harga yang tercantum di dalam tiket dan/ bukti pembayaran lain, melalui agen pemberitaan, dan iklan di dalam media cetak.
Sedangkan untuk tarif pesawat kelas bisnis diserahkan pada mekanisme pasar.
(nwk/gah)
"Sanksi yang kita berikan surat teguran, kalau masih bandel lagi kita kurangi frekuensi, bandel lagi kita bekukan, masih bandel kita tunda izin rute baru," kata Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Herry Bhakti.
Hal itu disampaikan Herry saat Lokakarya Media Massa Kemenhub di Hotel Horison, Jl Pelajar Pejuang, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (31/7/2010).
Herry menambahkan pihaknya sudah memberikan surat teguran pada 4 maskapai yang melanggar tarif batas atas, yaitu Lion Air, Merpati Nusantara, Mandala Airlines, dan Metro Batavia. Pihaknya juga akan membentuk tim untuk memantau tarif.
"Kita kirim tim ke kota-kota besar untuk memantau tarif pada saat Lebaran di bandara," kata mantan Administrator Bandara Soekarno-Hatta ini.
Tarif batas atas ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan KM 26/2010 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal. Daftar lengkapnya bisa didapat di situs www.dephub.go.id.
Tarif batas atas itu memiliki komponen tarif jarak, sudah termasuk PPN, asuransi dan surcharge (a.l. perubahan harga avtur).
Sedangkan besarnya tarif jarak untuk layanan full service adalah 100 persen dari tarif jarak maksimum. Untuk layanan medium 90 persen dari tarif jarak maksimum, dan untuk no frill atau low cost carrier 85 persen dari tarif jarak maksimum.
Ditjen Hubud sendiri menerima pengaduan dari masyarakat jika dilengkapi dengan alat bukti seperti harga yang tercantum di dalam tiket dan/ bukti pembayaran lain, melalui agen pemberitaan, dan iklan di dalam media cetak.
Sedangkan untuk tarif pesawat kelas bisnis diserahkan pada mekanisme pasar.
(nwk/gah)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Kamis, 09/02/2012 14:24 WIB
Jadi Penyebab Banjir, 10 Ribu Warga Bantaran Ciliwung Direlokasi
-
Kamis, 09/02/2012 14:11 WIB
PD Serahkan Isu Politik Uang dalam Kongres ke Dewan Kehormatan
-
Kamis, 09/02/2012 14:09 WIB
Benny: Tudingan Money Politics di Kongres PD Rekayasa!
-
Kamis, 09/02/2012 14:07 WIB
Langkah Nasir Temui Nazaruddin di Cipinang Tak Wakili Komisi III
-
Kamis, 09/02/2012 13:59 WIB
Penusukan Warga di Masjid Tambora Bermotif Dendam
-
Kamis, 09/02/2012 11:23 WIB
Politisi PD Sulut Siap Kembalikan Rp 100 Juta & BB ke Anas
-
Kamis, 09/02/2012 12:59 WIB
Nasir Kaget Ketahuan Denny Bertemu Nazaruddin di Rutan Cipinang
-
Kamis, 09/02/2012 12:31 WIB
Denny: Ada Apa Pengacara Rosa Diskusi dengan Nazaruddin Tengah Malam?
-
Kamis, 09/02/2012 11:49 WIB
Wamen Denny Pergoki Nazaruddin, Nasir, dan Pengacara Rosa di Cipinang
-
229 Komentar
-
196 Komentar
-
176 Komentar
-
166 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Senin, 06/02/2012 15:13 WIB
Bagir Manan: Harus The Best One yang Jadi Ketua MA
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 1,419.000
- Rp 605.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer




_2.gif)


Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

