Jika Anggodo Divonis Bersalah, Putusan Bisa Perkuat PK SKPP

Laurencius Simanjuntak - detikNews
Selasa, 31/08/2010 07:26 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus percobaan suap dan upaya menghalangi penyidikan korupsi di KPK, Anggodo Widjojo, akan menghadapi vonis hari ini. Jika Anggodo divonis bersalah, maka putusan tersebut bisa digunakan untuk memperkuat PK SKPP kasus Bibit-Chandra yang sedang diproses di Mahkamah Agung.

"Paling tidak putusan itu bisa dipakai untuk memperkuat PK SKPP kasus Bibit-Chandra," kata Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi UGM (PUKAT UGM) Zainal Arifin Mochtar kepada detikcom, Selasa (31/8/2010).

Seperti diketahui, gugatan praperadilan Anggodo atas SKPP kasus Bibit-Chandra dimenangkan pengadilan tingkat pertama dan banding. Sekarang MA sedang memproses PK atas SKPP tersebut.

Sementara itu, pengacara Bibit-Chandra, Alexander Lay, mengatakan, jika Anggodo divonis bersalah, maka makin jelas rekayasa yang ditujukan kepada dua pimpinan KPK tersebut.

"Namun seandainya pun Anggodo bebas, bukan berarti Bibit-Chandra bersalah. Karena dakwaan kepada Anggodo kan menghalangi penyidikan," ujar Alexander.

Berdasarkan catatan detikcom, belum pernah ada terdakwa kasus korupsi di Pengadilan Tipikor divonis bebas oleh hakim.

(lrn/Ari)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel