KPAI: Pelaku Pelecehan Paskibraka Harus Dijerat UU Perlindungan Anak
Kamis, 02/09/2010 21:46 WIB
Jakarta -
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas kasus pelecehan seksual terhadap anggota Paskibra DKI. KPAI meminta agar penanganan kasus tersebut mengacu kepada UU Perlindungan Anak.
"Kami meminta agar Polda Metro mengacu kepada Pasal 80 ayat (1) dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak," kata Ketua KPAI Hadi Supeno kepada wartawan di kantornya, Kamis (2/9/2010).
Karena menurutnya, jika polisi hanya menjerat pelaku dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, hukumannya terlalu ringan. Sementara pelecehan seksual terhadap anggota Paskibra yang masih di bawah umur itu, merupakan hal yang serius.
"Kalau dengan UU perlindungan anak, hukumannya lebih berat," katanya.
Pasal 80 ayat (1) berbunyi 'Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancama kekerasan atau penganiayaan terhadap anak, dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp 72 juta.'
Sementara Pasal 82 berbunyi 'Setiap orang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat. Serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta.'
Menurut Hadi, tindakan para senior Paskibra itu sudah tidak bisa ditolerir. Karena berdasarkan perspektif perlindungan anak, tindakan tersebut bukan saja sebuah kekerasan, pelecehan seksual dan pelanggaran.
"Namun juga tindakan yang telah mendegradasi harkat dan martabat manusia yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, penuh kekejian dan aniaya," tutupnya.
(mei/mok)
"Kami meminta agar Polda Metro mengacu kepada Pasal 80 ayat (1) dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak," kata Ketua KPAI Hadi Supeno kepada wartawan di kantornya, Kamis (2/9/2010).
Karena menurutnya, jika polisi hanya menjerat pelaku dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, hukumannya terlalu ringan. Sementara pelecehan seksual terhadap anggota Paskibra yang masih di bawah umur itu, merupakan hal yang serius.
"Kalau dengan UU perlindungan anak, hukumannya lebih berat," katanya.
Pasal 80 ayat (1) berbunyi 'Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancama kekerasan atau penganiayaan terhadap anak, dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp 72 juta.'
Sementara Pasal 82 berbunyi 'Setiap orang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat. Serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta.'
Menurut Hadi, tindakan para senior Paskibra itu sudah tidak bisa ditolerir. Karena berdasarkan perspektif perlindungan anak, tindakan tersebut bukan saja sebuah kekerasan, pelecehan seksual dan pelanggaran.
"Namun juga tindakan yang telah mendegradasi harkat dan martabat manusia yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, penuh kekejian dan aniaya," tutupnya.
(mei/mok)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 11/02/2012 03:58 WIB
9 Jam Setelah Kecelakaan Maut, Cisarua Arah Jakarta Macet Total
-
Sabtu, 11/02/2012 02:47 WIB
Jasa Raharja Santuni Korban Tewas Kecelakaan Bus Maut Rp 25 Juta
-
Sabtu, 11/02/2012 02:21 WIB
Korban Tabrakan Bus Maut: Saya Lagi Tidur, Tiba-tiba Duaarrr...
-
Sabtu, 11/02/2012 02:04 WIB
Polisi Olah TKP Kecelakaan Maut di Puncak Pukul 2 Dini Hari
-
Sabtu, 11/02/2012 01:38 WIB
TB Silalahi Akan Panggil Diana untuk Buktikan Politik Uang di Kongres PD
-
Sabtu, 11/02/2012 02:21 WIB
Korban Tabrakan Bus Maut: Saya Lagi Tidur, Tiba-tiba Duaarrr...
-
Sabtu, 11/02/2012 03:58 WIB
9 Jam Setelah Kecelakaan Maut, Cisarua Arah Jakarta Macet Total
-
Sabtu, 11/02/2012 01:33 WIB
Kesaksian Penumpang Bus Maut: Saya Hanya Bisa Teriak dan Berdoa
-
Sabtu, 11/02/2012 02:04 WIB
Polisi Olah TKP Kecelakaan Maut di Puncak Pukul 2 Dini Hari
-
230 Komentar
-
190 Komentar
-
176 Komentar
-
159 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 600.000
- Rp 1,407.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

