KPK Resmi Ajukan Banding Atas Vonis Ringan Anggodo
Jumat, 03/09/2010 13:16 WIB
Jakarta -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan banding atas vonis empat tahun yang dijatuhkan pada Anggodo Widjojo. Pernyataan banding itu resmi diajukan ke pengadilan.
"Kita resmi ajukan hari ini. Baru pernyataan bandingnya saja," kata Direktur Penuntutan KPK Feri Wibisono saat dihubungi via telepon, Jumat (3/9/2010).
Menurut Feri, banding tersebut diajukan karena pasal menghalang-halangi penyidikan yang didakwakan oleh jaksa kepada Anggodo diabaikan hakim. Padahal, jaksa penuntut umum yakin Anggodo terbukti melakukan hal itu.
"Alasannya berkaitan dengan pasal 21 (UU Tipikor), jaksa berkeyakinan terdakwa memenuhi unsur pelanggaran pasal 21. Rencana kita punya 7 hari untuk mengajukan banding," kata Feri Rabu lalu.
Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengatur soal tindak pidana merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi. Jaksa menilai Anggodo telah melakukan tindakan merintangi penyidikan atas perkara korupsi kakaknya, Anggoro Widjojo.
Tindakan ini salah satunya dilihat dari upaya Anggodo untuk meminta perlindungan bagi Anggoro kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Mabes Polri. KPK melihat ada maksud melawan hukum dari tindakan Anggodo tersebut.
"Karena perbuatan Anggodo untuk meminta perlindungan kepada LPSK dan Mabes Polri dianggap wajar oleh Majelis Hakim, sedangkan jaksa berkesimpulan di balik tindakan tersebut ada maksud tujuan untuk melawan hukum. Ada tujuan di belakang itu untuk melawan hukum yang kemudian direalisasikannya," jelas Feri.
(mad/lrn)
"Kita resmi ajukan hari ini. Baru pernyataan bandingnya saja," kata Direktur Penuntutan KPK Feri Wibisono saat dihubungi via telepon, Jumat (3/9/2010).
Menurut Feri, banding tersebut diajukan karena pasal menghalang-halangi penyidikan yang didakwakan oleh jaksa kepada Anggodo diabaikan hakim. Padahal, jaksa penuntut umum yakin Anggodo terbukti melakukan hal itu.
"Alasannya berkaitan dengan pasal 21 (UU Tipikor), jaksa berkeyakinan terdakwa memenuhi unsur pelanggaran pasal 21. Rencana kita punya 7 hari untuk mengajukan banding," kata Feri Rabu lalu.
Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengatur soal tindak pidana merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi. Jaksa menilai Anggodo telah melakukan tindakan merintangi penyidikan atas perkara korupsi kakaknya, Anggoro Widjojo.
Tindakan ini salah satunya dilihat dari upaya Anggodo untuk meminta perlindungan bagi Anggoro kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Mabes Polri. KPK melihat ada maksud melawan hukum dari tindakan Anggodo tersebut.
"Karena perbuatan Anggodo untuk meminta perlindungan kepada LPSK dan Mabes Polri dianggap wajar oleh Majelis Hakim, sedangkan jaksa berkesimpulan di balik tindakan tersebut ada maksud tujuan untuk melawan hukum. Ada tujuan di belakang itu untuk melawan hukum yang kemudian direalisasikannya," jelas Feri.
(mad/lrn)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Jumat, 10/02/2012 01:01 WIB
Bebaskan Terdakwa Korupsi Rp 27 M, Hati Nurani MA Dipertanyakan
-
Jumat, 10/02/2012 00:56 WIB
Kasus PPID, Danny Nawawi Disebut Catut Nama Menakertrans
-
Jumat, 10/02/2012 00:14 WIB
Polisi: Pembunuhan ABG di Kebayoran Baru Tidak Direncanakan
-
Jumat, 10/02/2012 00:08 WIB
Kakak Pembunuh ABG di Kebayoran Baru akan Dites Psikologi
-
Jumat, 10/02/2012 00:02 WIB
Diduga Depresi, Korban Kekerasan Ibu Angkat akan Dibawa ke Psikiater
-
Jumat, 10/02/2012 00:14 WIB
Polisi: Pembunuhan ABG di Kebayoran Baru Tidak Direncanakan
-
Jumat, 10/02/2012 00:05 WIB
Awas! Pintu Koboi Dipasang, Atapers KRL Diminta Tobat
-
Jumat, 10/02/2012 01:01 WIB
Bebaskan Terdakwa Korupsi Rp 27 M, Hati Nurani MA Dipertanyakan
-
Kamis, 09/02/2012 15:49 WIB
Buruh di Jakarta Ancam Demo Besar-besaran, Foke: Buruh Harus Ngaca
-
230 Komentar
-
196 Komentar
-
176 Komentar
-
167 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Senin, 06/02/2012 15:13 WIB
Bagir Manan: Harus The Best One yang Jadi Ketua MA
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 857.000
- Rp 1,408.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

