Kasus Suap Miranda

Ketua BPK Tunggu Surat KPK Atas Nasib TM Nurlif

Anwar Khumaini - detikNews
Jumat, 03/09/2010 14:43 WIB
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak gegabah dalam menonaktifkan anggotanya, TM Nurlif, yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap aliran dana Deputi Gubernur Senior (DGS) BI Miranda Goeltom. BPK masih menunggu surat resmi dari KPK.

"Kita tunggu surat resmi dari KPK," ujar Ketua BPK Hadi Purnomo di
di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Jumat (3/9/2010).

Hadi mengatakan itu usai rapat Tim Penilai Akhir (TPA) tentang pergantian pejabat eselon I.

Menurut Hadi, surat penetapan tersangka TM Nurlif dari KPK belum sampai ke tangan BPK. Namun jika sudah sampai, pihaknya akan mengadakan rapat.

Dalam rapat itu, akan secara bertahap dilakukan penonaktifan terhadap TM Nurlif. "Kita lihat bertahap dulu. Kita tunggu surat resminya dari KPK," kata mantan Dirjen Pajak ini.

TM Nurlif ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu 1 September lalu. Dia diduga menerima uang terkait pemilihan Miranda pada 2004 lalu.

Dalam kasus suap pemilihan DGS BI tahun 2004 ini, 4 orang mantan anggota Komisi IX DPR telah divonis bersalah. Dudhie Makmun Murod (PDIP), Udju Djuhaeri (TNI/Polri) yang divonis pidana penjara selama 2 tahun, Hamka Yandhu (Golkar) selama 2 tahun 6 bulan penjara, dan Endin Soefihara (PPP) selama 1 tahun 3 bulan penjara.

(nik/nrl)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini