Kasus Suap Miranda
Ketua BPK Tunggu Surat KPK Atas Nasib TM Nurlif
Jumat, 03/09/2010 14:43 WIB
Jakarta -
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak gegabah dalam menonaktifkan anggotanya, TM Nurlif, yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap aliran dana Deputi Gubernur Senior (DGS) BI Miranda Goeltom. BPK masih menunggu surat resmi dari KPK.
"Kita tunggu surat resmi dari KPK," ujar Ketua BPK Hadi Purnomo di
di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Jumat (3/9/2010).
Hadi mengatakan itu usai rapat Tim Penilai Akhir (TPA) tentang pergantian pejabat eselon I.
Menurut Hadi, surat penetapan tersangka TM Nurlif dari KPK belum sampai ke tangan BPK. Namun jika sudah sampai, pihaknya akan mengadakan rapat.
Dalam rapat itu, akan secara bertahap dilakukan penonaktifan terhadap TM Nurlif. "Kita lihat bertahap dulu. Kita tunggu surat resminya dari KPK," kata mantan Dirjen Pajak ini.
TM Nurlif ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu 1 September lalu. Dia diduga menerima uang terkait pemilihan Miranda pada 2004 lalu.
Dalam kasus suap pemilihan DGS BI tahun 2004 ini, 4 orang mantan anggota Komisi IX DPR telah divonis bersalah. Dudhie Makmun Murod (PDIP), Udju Djuhaeri (TNI/Polri) yang divonis pidana penjara selama 2 tahun, Hamka Yandhu (Golkar) selama 2 tahun 6 bulan penjara, dan Endin Soefihara (PPP) selama 1 tahun 3 bulan penjara.
(nik/nrl)
"Kita tunggu surat resmi dari KPK," ujar Ketua BPK Hadi Purnomo di
di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Jumat (3/9/2010).
Hadi mengatakan itu usai rapat Tim Penilai Akhir (TPA) tentang pergantian pejabat eselon I.
Menurut Hadi, surat penetapan tersangka TM Nurlif dari KPK belum sampai ke tangan BPK. Namun jika sudah sampai, pihaknya akan mengadakan rapat.
Dalam rapat itu, akan secara bertahap dilakukan penonaktifan terhadap TM Nurlif. "Kita lihat bertahap dulu. Kita tunggu surat resminya dari KPK," kata mantan Dirjen Pajak ini.
TM Nurlif ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu 1 September lalu. Dia diduga menerima uang terkait pemilihan Miranda pada 2004 lalu.
Dalam kasus suap pemilihan DGS BI tahun 2004 ini, 4 orang mantan anggota Komisi IX DPR telah divonis bersalah. Dudhie Makmun Murod (PDIP), Udju Djuhaeri (TNI/Polri) yang divonis pidana penjara selama 2 tahun, Hamka Yandhu (Golkar) selama 2 tahun 6 bulan penjara, dan Endin Soefihara (PPP) selama 1 tahun 3 bulan penjara.
(nik/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 11/02/2012 17:42 WIB
Hari Raya Kuningan, Pura-Pura Besar di Bali Dipadati Warga
-
Sabtu, 11/02/2012 17:35 WIB
Korban: Sebelum Jatuh, Sopir Teriak Rem Blong
-
Sabtu, 11/02/2012 17:32 WIB
Lika-liku Pengejaran 12 Tahanan Polsek Cempaka Putih
-
Sabtu, 11/02/2012 17:24 WIB
Alasan SBY Tunjuk TB Silalahi Jadi Dewan Kehormatan Demokrat
-
Sabtu, 11/02/2012 17:21 WIB
Dewan Kehormatan PD Surati DPP Soal Kader-kadernya yang Layak Dipecat
-
Sabtu, 11/02/2012 14:15 WIB
Warga Sweeping FPI, 2,5 Jam Bandara Palangkaraya Tak Beroperasi
-
Sabtu, 11/02/2012 13:02 WIB
Astaga! Restoran di Malaysia Tawarkan 'Hidangan' Seks
-
Sabtu, 11/02/2012 12:51 WIB
Ditolak di Palangkaraya, 5 Anggota FPI Diturunkan Sriwijaya di Banjarmasin
-
Sabtu, 11/02/2012 10:29 WIB
Miliki Payudara Alami Ukuran 30L, Wanita Inggris Merana
-
256 Komentar
-
229 Komentar
-
191 Komentar
-
177 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 863.000
- Rp 600.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

