Penipu Nigeria Dipenjara 12,5 Tahun dan Bayar Ganti Rugi US$ 1 M Lebih
Senin, 06/09/2010 18:53 WIB
Jakarta -
Bukan perkara mudah menjerat pelaku Nigerian Scam. Namun baru-baru ini pengadilan AS menghukum seorang penipu Nigeria dengan hukuman penjara cukup berat. Pria Nigeria itu, Okpako Mike Diamreyan, dihukum 151 bulan atau sekitar 12,5 tahun karena telah terbukti menipu 67 orang korbannya.
Penipuan itu dilakukan Diamreyan dari tahun 2004 hingga 2009. Selain dihukum penjara, Okpako juga diwajibkan membayar ganti rugi kepada korban-korbannya sebesar US$ 1 miliar lebih. Demikian dilansir media Nigeria, ngex.com, Senin (6/9/2010).
Diamreyan ditangkap pada 27 Agustus 2009 dan dinyatakan bersalah pada 16 Februari 2010 lalu. Pria 31 tahun itu tersebut dituduh telah melakukan aksi menipunya di Nigeria dan Ghana sejak tahun 2004.
Pada 2008, Diamreyan pindah ke Amerika Serikat (AS) setelah menikahi seorang wanita AS. Sebenarnya Diamreyan memiliki kesempatan untuk memiliki kehidupan baru, namun ternyata, dia malah melanjutkan operasi menipunya.
Aksi tipu menipu yang dilakuan Diamreyan ini berbeda dengan para pengobral cinta yang menipu para wanita di Indonesia. Jika para pengobral cinta yang mengaku bule itu menipu dengan cara merayu, cara yang dipakai Diamreyan lebih keras.
Dulu, sebelum tinggal di AS, Diamreyan sangat sulit untuk menipu korban-korbannnya. Namun saat pindah ke AS, semuanya berubah. Salah satu modus Diamreyan, dalam emailnya, mengaku sedang berada di kamp pengungsi di Ghana. Dia ingin bebas namun membutuhkan US$ 23,4 juta. Dengan tutur kata yang mengundang simpati untuk meyakinkan para calon korbannya.
Sementara itu, teman-teman Diamreyan ada yang mengaku sebagai orang pemerintah atau petugas bank, yang membujuk korban-korbannya untuk membantu dengan mengirimkan sejumlah uang.
Orang yang merespons email tersebut akan dirayu melalui email atau telepon untuk mentransfer sejumlah uang. Seorang korban mengaku menerima 1.200 panggilan telepon dalam dua tahun. Dan beberapa korban terpaksa memutus saluran telepon dan internetnya untuk menghindari aksi Diamreyan.
(ken/nrl)
Penipuan itu dilakukan Diamreyan dari tahun 2004 hingga 2009. Selain dihukum penjara, Okpako juga diwajibkan membayar ganti rugi kepada korban-korbannya sebesar US$ 1 miliar lebih. Demikian dilansir media Nigeria, ngex.com, Senin (6/9/2010).
Diamreyan ditangkap pada 27 Agustus 2009 dan dinyatakan bersalah pada 16 Februari 2010 lalu. Pria 31 tahun itu tersebut dituduh telah melakukan aksi menipunya di Nigeria dan Ghana sejak tahun 2004.
Pada 2008, Diamreyan pindah ke Amerika Serikat (AS) setelah menikahi seorang wanita AS. Sebenarnya Diamreyan memiliki kesempatan untuk memiliki kehidupan baru, namun ternyata, dia malah melanjutkan operasi menipunya.
Aksi tipu menipu yang dilakuan Diamreyan ini berbeda dengan para pengobral cinta yang menipu para wanita di Indonesia. Jika para pengobral cinta yang mengaku bule itu menipu dengan cara merayu, cara yang dipakai Diamreyan lebih keras.
Dulu, sebelum tinggal di AS, Diamreyan sangat sulit untuk menipu korban-korbannnya. Namun saat pindah ke AS, semuanya berubah. Salah satu modus Diamreyan, dalam emailnya, mengaku sedang berada di kamp pengungsi di Ghana. Dia ingin bebas namun membutuhkan US$ 23,4 juta. Dengan tutur kata yang mengundang simpati untuk meyakinkan para calon korbannya.
Sementara itu, teman-teman Diamreyan ada yang mengaku sebagai orang pemerintah atau petugas bank, yang membujuk korban-korbannya untuk membantu dengan mengirimkan sejumlah uang.
Orang yang merespons email tersebut akan dirayu melalui email atau telepon untuk mentransfer sejumlah uang. Seorang korban mengaku menerima 1.200 panggilan telepon dalam dua tahun. Dan beberapa korban terpaksa memutus saluran telepon dan internetnya untuk menghindari aksi Diamreyan.
(ken/nrl)
Baca Juga
- Aksi 'Bule' Pengobral Cinta
Takut Terhipnotis Penipu, Isha Memilih Tak Angkat Telepon - Aksi 'Bule' Pengobral Cinta
Ini Dia Ciri-ciri Para Penipu - Aksi 'Bule' Pengobral Cinta
Jaringan Nigerian Sweetheart Scam Kerja Sama dengan Bule - Aksi 'Bule' Pengobral Cinta
Polda Metro Tunggu Laporan Korban, Siap Tindak Lanjuti
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Rabu, 08/02/2012 21:21 WIB
DPR Desak Bareskrim Polri Selidiki Perencanaan Jembatan Kukar
-
Rabu, 08/02/2012 21:07 WIB
Korban Habib H Heran Polisi Permasalahkan Kasus Tahun 2002
-
Rabu, 08/02/2012 20:54 WIB
DPP PD Harus Putuskan Status Angie di Partai Seminggu Lagi
-
Rabu, 08/02/2012 20:02 WIB
Terus Diserbu Kritik, DPR Siapkan Tim Reformasi Internal
-
Rabu, 08/02/2012 19:56 WIB
Geng Cewek di Bali Anak Putus Sekolah
-
Rabu, 08/02/2012 20:54 WIB
DPP PD Harus Putuskan Status Angie di Partai Seminggu Lagi
-
Rabu, 08/02/2012 21:07 WIB
Korban Habib H Heran Polisi Permasalahkan Kasus Tahun 2002
-
Rabu, 08/02/2012 19:38 WIB
Beli di Stadium, Afriyani Potong 2 Bagian Sebutir Ekstasi dengan Giginya
-
Rabu, 08/02/2012 15:30 WIB
Cuma Bercelana Dalam, Bocah China Dipaksa Berlari di Salju
-
229 Komentar
-
196 Komentar
-
176 Komentar
-
165 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Senin, 06/02/2012 15:13 WIB
Bagir Manan: Harus The Best One yang Jadi Ketua MA
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 1,419.000
- Rp 862.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer




_2.gif)


Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

