Dituntut 4 Tahun Bui, Kompol Arafat Minta JPU Sekolah Lagi
Senin, 06/09/2010 19:14 WIB
Jakarta -
Penyidik kasus pajak Gayus Tambunan, Kompol M Arafat Enanie, dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas tuntutan tersebut, Arafat merasa sangat berat.
"Berat bagi saya," ujar Arafat usai sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Senin (6/9/2010).
Arafat mengaku heran dengan tuntutan tersebut. Sebab, keterangan yang dijadikan dasar tuntutan oleh JPU hanya berasal dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Aneh, BAP semua yang dijadikan dasar tuntutan. Tidak ada bukti selama persidangan tentang penerimaan suap. Semua saksi di bawah sumpah. Kalau di BAP kan tidak disumpah," tegasnya.
Menurut Arafat, jika JPU masih menggunakan BAP sebagai dasar tuntutan, maka tidak perlu ada persidangan. Hakim tinggal mendengar tuntutan saja dan menerima BAP dari JPU.
"Ini menghabiskan waktu dan biaya, sepertinya jaksa harus sekolah dulu itu. Bagaimana jaksa menuntut dasarnya alat bukti (BAP)," tegasnya.
JPU sebelumnya menuntut Arafat dengan pidana penjara 4 tahun dikurangi masa tahanan dan membayar denda sebesar Rp 150 juta. JPU menjerat Arafat dengan Pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Arafat didakwa menerima sejumlah uang selama menangani kasus dugaan korupsi dan pencucian uang senilai Rp 28 miliar yang menjerat Gayus Tambunan.
Arafat juga didakwa menerima suap berupa Motor Harley Davidson type Ultra Classic dari Alif Kuncoro. Alif memberikan motor tersebut karena takut adiknya Imam Cahyo Maliki dijadikan tersangka oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait aliran dana ke rekening Gayus. (mad/lrn)
"Berat bagi saya," ujar Arafat usai sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Senin (6/9/2010).
Arafat mengaku heran dengan tuntutan tersebut. Sebab, keterangan yang dijadikan dasar tuntutan oleh JPU hanya berasal dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Aneh, BAP semua yang dijadikan dasar tuntutan. Tidak ada bukti selama persidangan tentang penerimaan suap. Semua saksi di bawah sumpah. Kalau di BAP kan tidak disumpah," tegasnya.
Menurut Arafat, jika JPU masih menggunakan BAP sebagai dasar tuntutan, maka tidak perlu ada persidangan. Hakim tinggal mendengar tuntutan saja dan menerima BAP dari JPU.
"Ini menghabiskan waktu dan biaya, sepertinya jaksa harus sekolah dulu itu. Bagaimana jaksa menuntut dasarnya alat bukti (BAP)," tegasnya.
JPU sebelumnya menuntut Arafat dengan pidana penjara 4 tahun dikurangi masa tahanan dan membayar denda sebesar Rp 150 juta. JPU menjerat Arafat dengan Pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Arafat didakwa menerima sejumlah uang selama menangani kasus dugaan korupsi dan pencucian uang senilai Rp 28 miliar yang menjerat Gayus Tambunan.
Arafat juga didakwa menerima suap berupa Motor Harley Davidson type Ultra Classic dari Alif Kuncoro. Alif memberikan motor tersebut karena takut adiknya Imam Cahyo Maliki dijadikan tersangka oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait aliran dana ke rekening Gayus. (mad/lrn)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Jumat, 10/02/2012 07:26 WIB
Eks Pengacara 'Membelot' ke Nazaruddin, Rosa Merasa Dirugikan
-
Jumat, 10/02/2012 06:48 WIB
Otak Pelaku Kaburnya 12 Tahanan Polsek Cempaka Putih Ditangkap
-
Jumat, 10/02/2012 06:31 WIB
3 Aksi Nasir yang Mengundang Kecurigaan Publik
-
Jumat, 10/02/2012 06:06 WIB
Erry Riyana Bantu Afghanistan Atasi Masalah Korupsi
-
Jumat, 10/02/2012 05:46 WIB
Datangi Nazaruddin di Luar Jam Besuk, Nasir Manfaatkan Jabatan
-
Jumat, 10/02/2012 06:48 WIB
Otak Pelaku Kaburnya 12 Tahanan Polsek Cempaka Putih Ditangkap
-
Jumat, 10/02/2012 06:31 WIB
3 Aksi Nasir yang Mengundang Kecurigaan Publik
-
Jumat, 10/02/2012 05:31 WIB
DK PD: Pengurus yang Disawer Anas Jangan Hanya Bicara
-
Jumat, 10/02/2012 01:25 WIB
Ketika Hitler Berlatih Pidato dan Bercelana Pendek
-
230 Komentar
-
196 Komentar
-
176 Komentar
-
167 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Senin, 06/02/2012 15:13 WIB
Bagir Manan: Harus The Best One yang Jadi Ketua MA
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 857.000
- Rp 1,408.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

