Sebut Tommy Soeharto 'Pembunuh', Majalah Garuda Dituntut ke Pengadilan
Selasa, 07/09/2010 13:37 WIB
Jakarta -
Majalah internal PT Garuda Indonesia, 'Garuda', dituntut Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto). Sebab, majalah tersebut menulis Tommy sebagai pembunuh pada penerbitan edisi Desember 2009.
"Ada suatu artikel atau tulisan di majalah tersebut, antara judul artikel, isi dan note di bawah tidak ada korelasi tulisan. Itu terbit Desember 2009," kata kuasa hukum Tommy Soeharto, Ferry Firman Nurwahyu, usai sidang gugatan perdana di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (7/9/2010).
Pada majalah bulanan tersebut, redaksi menulis artikel soal kawasan wisata Pecatu Resort yang di dalamnya terdapat pantai Dreamland. Judulnya 'A New Destination to Enjoy in Bali' dan menyebut kawasan tersebut dimiliki oleh Tommy Soeharto. Di belakangnya tertera keterangan tambahan 'pemilik kawasan ini adalah merupakan seorang pembunuh yang telah divonis oleh pengadilan'.
Satu kalimat itulah yang membuat anak kesayangan mantan presiden Soeharto itu berang. Lewat pengacaranya, Tommy menilai keterangan itu tidak diperlukan karena tidak ada korelasinya dengan artikel pada majalah travelling tersebut.
"Kami menggunakan pasal perbuatan melawan hukum. Ini bukan produk pers, bukan karya jurnalistik. Tidak ada di Dewan Pers, maka kami menggugat perdata. Menuntut tergugat meminta maaf secara terbuka di harian nasional," ucapnya seraya menyebut para tergugat yakni PT Indomultimedia, Pemimpin Redaksi, redaktur, dewan redaksi dan PT Garuda.
Sayang, para tergugat tidak nampak pada sidang yang dihakimi oleh Thaksin tersebut. Sidang diundur 28 September mendatang untuk memberi kesempatan tergugat hadir.
"Kalau dari kami, cukup memahami dengan ketidakhadiran ini. Karena hawanya sudah libur hari raya ya kita tunggu lagi," ujar Ferry.
Pada 2002, PN Jaksel memvonis Tommy 15 tahun karena secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa, yakni turut serta tanpa hak menguasai, menyimpan dan menyembunyikan senjata api, amunisi, dan bahan peledak (di Pondok Indah dan Apartemen Cemara), membujuk melakukan pembunuhan berencana, serta dengan sengaja tidak turut perintah/menggagalkan upaya pegawai negeri untuk menjalankan undang-undang.
Pada 2005, MA meringankan hukumannya menjadi 10 tahun. Tommy mendapat remisi 31 bulan, sehingga masa hukumannya yang seharusnya kelar 2011 bisa tuntas pada 2008.
(Ari/nrl)
"Ada suatu artikel atau tulisan di majalah tersebut, antara judul artikel, isi dan note di bawah tidak ada korelasi tulisan. Itu terbit Desember 2009," kata kuasa hukum Tommy Soeharto, Ferry Firman Nurwahyu, usai sidang gugatan perdana di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (7/9/2010).
Pada majalah bulanan tersebut, redaksi menulis artikel soal kawasan wisata Pecatu Resort yang di dalamnya terdapat pantai Dreamland. Judulnya 'A New Destination to Enjoy in Bali' dan menyebut kawasan tersebut dimiliki oleh Tommy Soeharto. Di belakangnya tertera keterangan tambahan 'pemilik kawasan ini adalah merupakan seorang pembunuh yang telah divonis oleh pengadilan'.
Satu kalimat itulah yang membuat anak kesayangan mantan presiden Soeharto itu berang. Lewat pengacaranya, Tommy menilai keterangan itu tidak diperlukan karena tidak ada korelasinya dengan artikel pada majalah travelling tersebut.
"Kami menggunakan pasal perbuatan melawan hukum. Ini bukan produk pers, bukan karya jurnalistik. Tidak ada di Dewan Pers, maka kami menggugat perdata. Menuntut tergugat meminta maaf secara terbuka di harian nasional," ucapnya seraya menyebut para tergugat yakni PT Indomultimedia, Pemimpin Redaksi, redaktur, dewan redaksi dan PT Garuda.
Sayang, para tergugat tidak nampak pada sidang yang dihakimi oleh Thaksin tersebut. Sidang diundur 28 September mendatang untuk memberi kesempatan tergugat hadir.
"Kalau dari kami, cukup memahami dengan ketidakhadiran ini. Karena hawanya sudah libur hari raya ya kita tunggu lagi," ujar Ferry.
Pada 2002, PN Jaksel memvonis Tommy 15 tahun karena secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa, yakni turut serta tanpa hak menguasai, menyimpan dan menyembunyikan senjata api, amunisi, dan bahan peledak (di Pondok Indah dan Apartemen Cemara), membujuk melakukan pembunuhan berencana, serta dengan sengaja tidak turut perintah/menggagalkan upaya pegawai negeri untuk menjalankan undang-undang.
Pada 2005, MA meringankan hukumannya menjadi 10 tahun. Tommy mendapat remisi 31 bulan, sehingga masa hukumannya yang seharusnya kelar 2011 bisa tuntas pada 2008.
(Ari/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 11/02/2012 03:58 WIB
9 Jam Setelah Kecelakaan Maut, Cisarua Arah Jakarta Macet Total
-
Sabtu, 11/02/2012 02:47 WIB
Jasa Raharja Santuni Korban Tewas Kecelakaan Bus Maut Rp 25 Juta
-
Sabtu, 11/02/2012 02:21 WIB
Korban Tabrakan Bus Maut: Saya Lagi Tidur, Tiba-tiba Duaarrr...
-
Sabtu, 11/02/2012 02:04 WIB
Polisi Olah TKP Kecelakaan Maut di Puncak Pukul 2 Dini Hari
-
Sabtu, 11/02/2012 01:38 WIB
TB Silalahi Akan Panggil Diana untuk Buktikan Politik Uang di Kongres PD
-
Sabtu, 11/02/2012 02:21 WIB
Korban Tabrakan Bus Maut: Saya Lagi Tidur, Tiba-tiba Duaarrr...
-
Sabtu, 11/02/2012 01:33 WIB
Kesaksian Penumpang Bus Maut: Saya Hanya Bisa Teriak dan Berdoa
-
Sabtu, 11/02/2012 02:04 WIB
Polisi Olah TKP Kecelakaan Maut di Puncak Pukul 2 Dini Hari
-
Sabtu, 11/02/2012 00:15 WIB
Sopir Bus Karunia Bakti Misterius, Diduga Terjepit
-
230 Komentar
-
190 Komentar
-
176 Komentar
-
159 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 863.000
- Rp 1,407.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

