Kasus Mafia Pajak

Cirus Bantah Ada Pertemuan di Hotel Kristal untuk Tambah Pasal Penggelapan

Mega Putra Ratya - detikNews
Selasa, 07/09/2010 18:07 WIB
Jakarta - Kompol Arafat Enanie menuding Haposan Hutagalung dan jaksa penyidik berkomplot menambahkan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Namun Cirus Sinaga, salah satu jaksa yang menangani kasus itu, menanggapi santai.

"Terserah orang mau bilang apa, yang penting saya baik-baik kerjanya," kata Cirus usai melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (7/9/2010).

Cirus juga membantah adanya pertemuan di Hotel Kristal. "Nggak ada, tanya saja sama orang yang bilang," kilahnya.

Namun Cirus hanya diam saat wartawan menanyakan kesiapannya jika dipanggil sebagai saksi. Cirus langsung masuk ke dalam mobil dan meninggalkan kantor KPK.

Sebelumnya, saat menjadi saksi terdakwa AKP Sri Sumartini, Arafat menyebutkan keterlibatan sejumlah jaksa yaitu Cirus Sinaga, Fadil Regan, dan Poltak Manulang di bagian Jampidum Kejagung.

Mereka bertemu di Hotel Kristal dan menambahkan pasal 372 (KUHP/Penggelapan). Saat itu, Arafat mengaku pamit lebih dulu dan hanya ada para jaksa dan AKP Sri Sumartini.
(ken/fay)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini