Banding Ditolak, Airport Tax Soekarno-Hatta Harus Turun
Selasa, 07/09/2010 18:30 WIB
Jakarta -
Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak banding PT Angkasa Pura II atas kenaikan tarif airport tax di Bandara Soekarno Hatta. Akibatnya, tarif airport tax di bandara internasional ini harus turun ke tarif semula.
Putusan tersebut dibuat oleh majelis hakim dengan ketua Nafisah dan anggota M Jusran Thawab dan Abdulkadir tertanggal 21 Juli 2010. "Baru saya dapat putusannya hari ini," ujar penggugat, David Tobing saat berbincang dengan detikcom, Selasa, (7/9/2010).
Dalam putusan banding, hakim PT menguatkan putusan PN Jakpus No 154/PDT.G/2009/JKT.PST tertanggal 14 September 2009. Putusan PN Pakpus menyatakan penyesuaian tarif yang didasarkan surat Menteri Perhubungan (Menhub) dan Direksi Angkasa Pura II putusan batal demi hukum.
"Atas putusan banding ini maka airport tax kembali ke tarif semula. Untuk penerbangan dalam negeri dari Rp 40 ribu menjadi Rp 30 ribu lagi. Sedangkan untuk penerbangan luar negeri dari Rp 150 ribu menjadi Rp 100 ribu lagi," jelasnya.
Kenaikan tarif biaya Pelayanan Jasa Penerbangan Penumpang Udara (PJP2U) atau yang dikenal dengan airport tax digugat masyarakat pada 29 April 2009. Mewakili masyarakat, David Tobing menggugat Menteri Perhubungan (Menhub) Jusman Safeii Djamal dan PT Angkasa Pura (AP) II atas kenaikan airport tax itu.
David menuding Menhub melanggar hukum karena merestui kenaikan tarif airport tax di 10 bandara yang berada di bawah pengelolaan AP II. Persetujuan menteri itu ditandai dengan keluarnya Surat Keputusan Menhub Nomor PR 303/1/2Phb 2009 tertanggal 15 Januari 2009 lalu.
(asp/fay)
Putusan tersebut dibuat oleh majelis hakim dengan ketua Nafisah dan anggota M Jusran Thawab dan Abdulkadir tertanggal 21 Juli 2010. "Baru saya dapat putusannya hari ini," ujar penggugat, David Tobing saat berbincang dengan detikcom, Selasa, (7/9/2010).
Dalam putusan banding, hakim PT menguatkan putusan PN Jakpus No 154/PDT.G/2009/JKT.PST tertanggal 14 September 2009. Putusan PN Pakpus menyatakan penyesuaian tarif yang didasarkan surat Menteri Perhubungan (Menhub) dan Direksi Angkasa Pura II putusan batal demi hukum.
"Atas putusan banding ini maka airport tax kembali ke tarif semula. Untuk penerbangan dalam negeri dari Rp 40 ribu menjadi Rp 30 ribu lagi. Sedangkan untuk penerbangan luar negeri dari Rp 150 ribu menjadi Rp 100 ribu lagi," jelasnya.
Kenaikan tarif biaya Pelayanan Jasa Penerbangan Penumpang Udara (PJP2U) atau yang dikenal dengan airport tax digugat masyarakat pada 29 April 2009. Mewakili masyarakat, David Tobing menggugat Menteri Perhubungan (Menhub) Jusman Safeii Djamal dan PT Angkasa Pura (AP) II atas kenaikan airport tax itu.
David menuding Menhub melanggar hukum karena merestui kenaikan tarif airport tax di 10 bandara yang berada di bawah pengelolaan AP II. Persetujuan menteri itu ditandai dengan keluarnya Surat Keputusan Menhub Nomor PR 303/1/2Phb 2009 tertanggal 15 Januari 2009 lalu.
(asp/fay)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Kamis, 09/02/2012 09:10 WIB
Ketua DPR: Audit BPKP Akan Bongkar Pemain Proyek Ruang Banggar Rp 20 M
-
Kamis, 09/02/2012 08:51 WIB
Ahli Hukum Pidana: Tak Etis Pengacara Sebarkan Gambar Bugil!
-
Kamis, 09/02/2012 08:50 WIB
Pendiri PD Bertemu, Mubarok Sangsi Akan Ada Penggulingan Anas
-
Kamis, 09/02/2012 08:37 WIB
Majelis Hakim Perkara Syarifuddin Diminta Bersikap Objektif
-
Kamis, 09/02/2012 08:22 WIB
Ombudsman Beri Waktu 1 Bulan untuk Selesaikan Kasus GKI Yasmin
-
Kamis, 09/02/2012 08:22 WIB
Ombudsman Beri Waktu 1 Bulan untuk Selesaikan Kasus GKI Yasmin
-
Kamis, 09/02/2012 06:42 WIB
Iran akan Serbu Fasilitas AS di Seluruh Dunia Jika Diserang
-
Kamis, 09/02/2012 07:59 WIB
Para Pendiri PD Bakal Bertemu Bahas Masa Depan Partai
-
Kamis, 09/02/2012 00:08 WIB
Tim Investigasi: Jembatan Kukar Salah Sejak Perencanaan
-
229 Komentar
-
196 Komentar
-
176 Komentar
-
166 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Senin, 06/02/2012 15:13 WIB
Bagir Manan: Harus The Best One yang Jadi Ketua MA
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 862.000
- Rp 605.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer




_2.gif)


Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

