MUI: Kalau Terbukti Langgar SKB 3 Menteri, Bubarkan Ahmadiyah

Hery Winarno - detikNews
Selasa, 07/09/2010 19:32 WIB
Foto: Hany (Detikcom)
Jakarta - Pro dan kontra seputar ajaran Ahmadiyah terus berlangsung. Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah membubarkan Ahmadiyah bila terbukti ajaran tersebut melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

"Kalau terbukti melanggar SKB, seyogyanya Ahmadiyah dibubarkan saja," ujar Ketua MUI Ma'ruf Amin kepada wartawan di gedung MUI Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (7/9/2010).

Sebelumnya, Menteri Agama Suryadharma Ali juga memberikan statemen yang sama. Ketua Umum PPP ini sepakat agar Ahmadiyah dibubarkan.

"Membiarkan tidak ada dasar hukumnya, tapi membubarkan ada dasar hukumnya. Dasar hukumnya yaitu SKB tiga menteri serta UU No 1 PNPS/1965. Menurut saya membubarkan itu jauh lebih baik dari membiarkan, karena dengan membubarkan kita berusaha keras menghentikan kesesatan yang berkelanjutan," jelas Surya beberapa waktu lalu.

Surya menuturkan pihaknya bersama Kementerian terkait akan membahas secara intensif terkait aliran Ahmadiyah usai lebaran. " Nanti kita perdalam setelah lebaran," terang Surya.

(her/van)

Share:

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Lapsus Index »
Cari Penawaran Terbaik di Sini