Malaysia Tak Punya Dasar Tahan 5 Nelayan Indonesia
Rabu, 08/09/2010 02:50 WIB
Foto: Hany (Detikcom)
Jakarta -
Malaysia tidak mempunyai dasar yang kuat untuk memproses hukum 5 nelayan Indonesia yang ditangkap di perairan Kampung Sungai Udang di Seberang Prai Selatan. Sebab, kelima nelayan Indonesia belum memasuki wilayah laut Malaysia.
"Untuk kasus 5 Nelayan yang ditangkap beberapa hari lalu, kita yakin proses penahanan dan proses hukum terhadap mereka tidak patut diteruskan. Penangkapan bukanlah di wilayah laut territorial Malaysia, tapi laut ZEE," ujar Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Riza Damanik, kepada detikcom, Rabu (8/9/2010).
Riza yang mengikuti pertemuan antara tim Kemenlu dengan Malaysia berharap Malaysia memahami posisi tersebut. Apalagi, kelima nelayan Indonesia sedang dalam posisi mencari pertolongan karena kehabisan kerusakan kapal.
"Sesuai Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS 1982) maka negara/kapal terdekat berkewajiban untuk memberikan bantuan maksimal untuk menyelamatkan para nelayan. Untuk itu, tim yakin bahwa dalam kasus ini kelima nelayan kita tidak akan dilanjutkan proses hukumnya," papar Riza.
Riza menuturkan, tim dari Kemenlu sudah memasukkan keterangan tersebut dalam surat yang dikirim ke pejabat kelautan Malaysia. Tim meyakini kelima nelayan Indonesia akan dibebaskan.
"Atas dasar itu, InsyaAllah, besok mereka sudah dapat menghirup udara bebas, sembari menunggu proses pemulangan ke Indonesia," harap Riza.
(van/fay)
"Untuk kasus 5 Nelayan yang ditangkap beberapa hari lalu, kita yakin proses penahanan dan proses hukum terhadap mereka tidak patut diteruskan. Penangkapan bukanlah di wilayah laut territorial Malaysia, tapi laut ZEE," ujar Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Riza Damanik, kepada detikcom, Rabu (8/9/2010).
Riza yang mengikuti pertemuan antara tim Kemenlu dengan Malaysia berharap Malaysia memahami posisi tersebut. Apalagi, kelima nelayan Indonesia sedang dalam posisi mencari pertolongan karena kehabisan kerusakan kapal.
"Sesuai Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS 1982) maka negara/kapal terdekat berkewajiban untuk memberikan bantuan maksimal untuk menyelamatkan para nelayan. Untuk itu, tim yakin bahwa dalam kasus ini kelima nelayan kita tidak akan dilanjutkan proses hukumnya," papar Riza.
Riza menuturkan, tim dari Kemenlu sudah memasukkan keterangan tersebut dalam surat yang dikirim ke pejabat kelautan Malaysia. Tim meyakini kelima nelayan Indonesia akan dibebaskan.
"Atas dasar itu, InsyaAllah, besok mereka sudah dapat menghirup udara bebas, sembari menunggu proses pemulangan ke Indonesia," harap Riza.
(van/fay)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 11/02/2012 04:17 WIB
Detik-detik Tabrakan Maut di Cisarua: Penjual Bakso Terpental ke Jurang
-
Sabtu, 11/02/2012 03:58 WIB
9 Jam Setelah Kecelakaan Maut, Cisarua Arah Jakarta Macet Total
-
Sabtu, 11/02/2012 02:47 WIB
Jasa Raharja Santuni Korban Tewas Kecelakaan Bus Maut Rp 25 Juta
-
Sabtu, 11/02/2012 02:21 WIB
Korban Tabrakan Bus Maut: Saya Lagi Tidur, Tiba-tiba Duaarrr...
-
Sabtu, 11/02/2012 02:04 WIB
Polisi Olah TKP Kecelakaan Maut di Puncak Pukul 2 Dini Hari
-
Sabtu, 11/02/2012 04:17 WIB
Detik-detik Tabrakan Maut di Cisarua: Penjual Bakso Terpental ke Jurang
-
Sabtu, 11/02/2012 01:33 WIB
Kesaksian Penumpang Bus Maut: Saya Hanya Bisa Teriak dan Berdoa
-
Sabtu, 11/02/2012 02:21 WIB
Korban Tabrakan Bus Maut: Saya Lagi Tidur, Tiba-tiba Duaarrr...
-
Sabtu, 11/02/2012 03:58 WIB
9 Jam Setelah Kecelakaan Maut, Cisarua Arah Jakarta Macet Total
-
230 Komentar
-
190 Komentar
-
176 Komentar
-
159 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 863.000
- Rp 1,407.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

