PPATK Minta Patrialis Amankan RUU Pencucian Uang
Rabu, 08/09/2010 15:53 WIB
Jakarta -
Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan memasuki babak akhir. RUU yang pembahasannya cukup alot ini akan dibawa ke rapat paripurna DPR pada 12 Oktober mendatang. PPATK terus mengumpulkan dukungan, termasuk dari Menkum HAM Patrialis Akbar.
"Ke beliau (Patrialis) itu jadwalnya minta dukungan. Minta diamankan," kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Hussein, usai bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, di kantor KemkumHAM, Kuningan, Jaksel, Rabu (8/9/2010).
Dalam pertemuan selama hampir satu jam, dibahas soal kemungkinan dukungan fraksi-fraksi di DPR agar RUU TPPU bisa disepakati oleh rapat paripurna.
"Ya beliau kan orang partai, dan dia kan juga punya kolega-kolega, menteri-menteri juga dari orang partai," kata Yunus.
Menurut Yunus, hasil revisi UU TPPU kali ini sudah lebih baik dari sudut pelaporan dibandingkan UU sebelumnya.
"Ada 6 penyidik yang bisa menyidik TPPU, yaitu polisi, jaksa, BNN, KPK, penyidik pajak dan Bea Cukai. Artinya lebih banyak yang bisa dikerjakan ramai-ramai. Yang penting mereka bersaing untuk kualitas," kata dia.
RUU Pencucian Uang ini sempat menjadi polemik. Beberapa usulan dari pemerintah soal penambahan kewenangan bagi PPATK ditolak DPR. Namun ada keputusan yang cukup menggembirakan. KPK diberi ruang untuk ikut menyidik pencucian uang dan menerima laporan hasil analisis dari PPATK.
(lrn/mad)
"Ke beliau (Patrialis) itu jadwalnya minta dukungan. Minta diamankan," kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Hussein, usai bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, di kantor KemkumHAM, Kuningan, Jaksel, Rabu (8/9/2010).
Dalam pertemuan selama hampir satu jam, dibahas soal kemungkinan dukungan fraksi-fraksi di DPR agar RUU TPPU bisa disepakati oleh rapat paripurna.
"Ya beliau kan orang partai, dan dia kan juga punya kolega-kolega, menteri-menteri juga dari orang partai," kata Yunus.
Menurut Yunus, hasil revisi UU TPPU kali ini sudah lebih baik dari sudut pelaporan dibandingkan UU sebelumnya.
"Ada 6 penyidik yang bisa menyidik TPPU, yaitu polisi, jaksa, BNN, KPK, penyidik pajak dan Bea Cukai. Artinya lebih banyak yang bisa dikerjakan ramai-ramai. Yang penting mereka bersaing untuk kualitas," kata dia.
RUU Pencucian Uang ini sempat menjadi polemik. Beberapa usulan dari pemerintah soal penambahan kewenangan bagi PPATK ditolak DPR. Namun ada keputusan yang cukup menggembirakan. KPK diberi ruang untuk ikut menyidik pencucian uang dan menerima laporan hasil analisis dari PPATK.
(lrn/mad)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita ยป
-
Jumat, 10/02/2012 16:33 WIB
Ini Dia Awal Kisah Komisi III Punya Akses Khusus ke Penjara
-
Jumat, 10/02/2012 16:27 WIB
Jaringan Abu Omar Masih Timbun Senjata Api di Tempat Lain
-
Jumat, 10/02/2012 16:26 WIB
Ruangan Digeledah, Pimpinan Banggar Cuci Tangan Soal Kasus Wa Ode
-
Jumat, 10/02/2012 16:17 WIB
Hujan Es & Angin Kencang di Depok, 2 Pohon Tumbang
-
Jumat, 10/02/2012 16:15 WIB
Pistol yang Ditemukan di UI Milik Jaringan Abu Omar
-
Jumat, 10/02/2012 11:36 WIB
Video Pelayan KFC Malaysia Pukul Pelanggan Beredar Luas
-
Jumat, 10/02/2012 15:37 WIB
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem 10-13 Februari
-
Jumat, 10/02/2012 14:37 WIB
Malaysia Tahan Pria Saudi yang Hina Nabi Muhammad
-
Jumat, 10/02/2012 15:29 WIB
2 Wanita Muda Ditemukan Tewas di Changi
-
230 Komentar
-
191 Komentar
-
176 Komentar
-
167 Komentar
Lapsus
Index ยป
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Senin, 06/02/2012 15:13 WIB
Bagir Manan: Harus The Best One yang Jadi Ketua MA
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 863.000
- Rp 600.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

