PPATK Minta Patrialis Amankan RUU Pencucian Uang
Rabu, 08/09/2010 15:53 WIB
Jakarta -
Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan memasuki babak akhir. RUU yang pembahasannya cukup alot ini akan dibawa ke rapat paripurna DPR pada 12 Oktober mendatang. PPATK terus mengumpulkan dukungan, termasuk dari Menkum HAM Patrialis Akbar.
"Ke beliau (Patrialis) itu jadwalnya minta dukungan. Minta diamankan," kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Hussein, usai bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, di kantor KemkumHAM, Kuningan, Jaksel, Rabu (8/9/2010).
Dalam pertemuan selama hampir satu jam, dibahas soal kemungkinan dukungan fraksi-fraksi di DPR agar RUU TPPU bisa disepakati oleh rapat paripurna.
"Ya beliau kan orang partai, dan dia kan juga punya kolega-kolega, menteri-menteri juga dari orang partai," kata Yunus.
Menurut Yunus, hasil revisi UU TPPU kali ini sudah lebih baik dari sudut pelaporan dibandingkan UU sebelumnya.
"Ada 6 penyidik yang bisa menyidik TPPU, yaitu polisi, jaksa, BNN, KPK, penyidik pajak dan Bea Cukai. Artinya lebih banyak yang bisa dikerjakan ramai-ramai. Yang penting mereka bersaing untuk kualitas," kata dia.
RUU Pencucian Uang ini sempat menjadi polemik. Beberapa usulan dari pemerintah soal penambahan kewenangan bagi PPATK ditolak DPR. Namun ada keputusan yang cukup menggembirakan. KPK diberi ruang untuk ikut menyidik pencucian uang dan menerima laporan hasil analisis dari PPATK.
(lrn/mad)
"Ke beliau (Patrialis) itu jadwalnya minta dukungan. Minta diamankan," kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Hussein, usai bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, di kantor KemkumHAM, Kuningan, Jaksel, Rabu (8/9/2010).
Dalam pertemuan selama hampir satu jam, dibahas soal kemungkinan dukungan fraksi-fraksi di DPR agar RUU TPPU bisa disepakati oleh rapat paripurna.
"Ya beliau kan orang partai, dan dia kan juga punya kolega-kolega, menteri-menteri juga dari orang partai," kata Yunus.
Menurut Yunus, hasil revisi UU TPPU kali ini sudah lebih baik dari sudut pelaporan dibandingkan UU sebelumnya.
"Ada 6 penyidik yang bisa menyidik TPPU, yaitu polisi, jaksa, BNN, KPK, penyidik pajak dan Bea Cukai. Artinya lebih banyak yang bisa dikerjakan ramai-ramai. Yang penting mereka bersaing untuk kualitas," kata dia.
RUU Pencucian Uang ini sempat menjadi polemik. Beberapa usulan dari pemerintah soal penambahan kewenangan bagi PPATK ditolak DPR. Namun ada keputusan yang cukup menggembirakan. KPK diberi ruang untuk ikut menyidik pencucian uang dan menerima laporan hasil analisis dari PPATK.
(lrn/mad)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita ยป
-
Jumat, 10/02/2012 21:35 WIB
Korban dan Geng Cewek di Bali Berdamai
-
Jumat, 10/02/2012 21:16 WIB
Tersandung Batu, Atlet Paralayang Alami Kecelakaan di Parangtritis
-
Jumat, 10/02/2012 21:03 WIB
RI Kembali Desak Hentikan Kekerasan di Suriah
-
Jumat, 10/02/2012 20:53 WIB
KPK Sita 4 Kardus dan 2 Tas Berisi Dokumen dari Ruang Banggar DPR
-
Jumat, 10/02/2012 20:28 WIB
13 Orang Tewas dalam Insiden Bus Maut di Jalur Puncak
-
Jumat, 10/02/2012 20:28 WIB
13 Orang Tewas dalam Insiden Bus Maut di Jalur Puncak
-
Jumat, 10/02/2012 19:41 WIB
Jokowi Siap Fight untuk DKI-1
-
Jumat, 10/02/2012 07:08 WIB
Bus Seruduk Pemotor dan Pedagang di Jalur Puncak, Lalin Macet
-
Jumat, 10/02/2012 19:30 WIB
Kisah Pelarian Ocky Selama Kabur dari Mapolsek Cempaka Putih
-
230 Komentar
-
190 Komentar
-
176 Komentar
-
167 Komentar
Lapsus
Index ยป
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 1,407.000
- Rp 600.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

