Dapat Remisi Lebaran, 39 Napi di Riau Langsung Bebas

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Rabu, 08/09/2010 17:13 WIB
Pekanbaru - Menjelang lebaran ini, 39 narapidana di Riau, bisa bernafas lega. Ini karena mereka mendapat remisi khusus Idul Fitri 1431 dan langsung dinyatakan bebas.

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Riau, Bambang Irawan, mengungkapkan hal itu kepada wartawan, Rabu (08/09/2010) di Pekanbaru.  Ia menjelaskan, untuk tahun ini ada 1.576 napi yang mendapat remisi pada saat lebaran. Dari jumlah tersebut, 39 orang di antaranya dinyatakan bebas.

“Besarnya remisi yang diterima narapidana ini bervariasi mulai dari 15 hari hingga dua bulan,” kata Bambang.

Bambang menjelaskan, Lapas kelas II A Tembilahan, Kabupaten Tembilahan merupakan paling banyak narapidana yang mendapat remisi bebas. Di sana terdapat 11 orang yang langsung bisa menghirup udara segar. Selanjutnya menyusul LP Pekanbaru sebanyak enak orang narapidana yang bebas.

"Orang yang mendapat remisi merupakan penilaian terhadap persyarakat baik administarsi atau syarat kelakuan baik selama di penjara. Pertimbangan itulah nantnya diusulkan untuk dipertimbangkan mendapat remisi,” kata Bambang.

Dia menjelaskan, saat ini dari 12 LP dan rumah tahanan (rutan) di Riau penghuninya mencapai 3.046 orang napi dan 1.591 tahanan. Untuk LP Pekanbaru, sebanyak 335 narapidana penerima remisi Lebaran adalah narapidana tersandung kasus narkoba. Ada juga dua orang narapidana kasus korupsi yang mendapat remisi lebaran.

(cha/mad)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index ยป
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel