Sidang Mafia Pajak

JPU Sebut Gayus Suap Hakim Muhtadi Asnun 40 Ribu Dollar AS foto

Novi Christiastuti Adiputri - detikNews
Rabu, 08/09/2010 17:34 WIB
Jakarta - Mantan pegawai pajak Gayus Tambunan didakwa memberikan suap kepada Hakim Muhtadi Asnun sebesar 40 ribu dollar AS. Uang tersebut dimaksudkan agar Gayus tidak dijatuhi hukuman atau diringankan hukumannya atas perkaranya.

Saat membaca dakwaan, JPU menjelaskan pada tanggal 13 Januari 2010, perkara tindak pidana pencucian uang atau penggelapan atas nama terdakwa Gayus Tambunan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam sidang tersebut, Hakim Muhtadi Asnun menjadi ketua majelis hakimnya.

Beberapa hari setelah sidang pertama tersebut, Gayus menghubungi Hakim Muhtadi Asnun. Selanjutnya pada 9 Maret 2010, Gayus menemui Muhtadi Asnun di rumah dinasnya di kawan Tangerang.

"Tujuan terdakwa menemui Muhtadi Asnun adalah agar tidak dijatuhi hukuman atau hukumannya diringankan," jelas JPU di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (8/9/2010).

"Dalam kesempatan tersebut terdakwa menjanjikan akan memberikan sejumlah uang kepada Hakim Muhtadi Asnun dan hakim anggotanya sebesar 20 ribu dollar AS," imbuhnya.

Menjelang pembacaan putusan tanggal 11 Maret 2010, Muhtadi Asnun menghubungi Gayus melalui SMS guna meminta tambahan dana dari yang telah dijanjikan dan disepakati Gayus.

"Dengan kalimat sebagai berikut: "khusus kopi saya ditambah 100 % ya pak," permintaan dalam kalimat tersebut diartikan terdakwa sebagai permintaan tambahan dana sebesar 10 ribu dollar AS oleh Muhtadi Asnun dan atas permintaan tersebut terdakwa menyanggupinya," ucap JPU.

Belum sempat permintaan tersebut direalisasikan, pada 12 Maret 2010 sekitar 05.57 WIB, Muhtadi Asnun kembali menghubungi Gayus melalui SMS guna meminta tambahan dana lagi sebesar 10 ribu dollar AS. Dengan alasan akan membelikan mobil untuk anaknya dengan janji permintaan terdakwa akan dipenuhi semua.

"Permintaan tersebut disampaikan Muhtadi Asnun dengan kalimat: "Maaf pak, anak kami minta dibeliin Honda Jazz, tolong kopinya ditambah 10 kg lagi, nanti permintaan bapak saya penuhi semua"," beber JPU.

Kemudian pada 12 Maret 2010 sekitar 09.00 WIB menjelang putusan, Gayus menelepon IKAT panitera pengganti pada persidangan dimaksud dan memintanya untuk mengantarkan dirinya ke rumah dinas Muhtadi Asnun. Lalu Gayus diantar ke rumah dinas Asnun di kawasan Tangerang.

"Terdakwa masuk ke dalam rumah dan ditemui Muhtadi Asnun pada saat itu terdakwa menyerahkan amplop berisi uang sebesar 40 ribu dollar AS kepada Muhtadi Asnun," ungkap JPU.

Setalah menerima uang tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Muhtadi Asnun membacakan putusan pengadilan atas perkara Gayus Tambunan dengan amar putusan membebaskan terdakwa dari dakwaan Penuntut Umum.

"Bahwa amar putusan tersebut sesuai dengan permintaan terdalwa yaitu bebas dari segala dakwaan Penuntut Umum," tandas JPU.

(nvc/mad)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini