Sidang Mafia Pajak
Adnan Buyung: Gayus Hanya Korban, Dakwaan JPU Tebang Pilih
Rabu, 08/09/2010 18:09 WIB
Jakarta -
Adnan Buyung Nasution selaku Kuasa Hukum Gayus Tambunan menanggapi dakwaan Jaksa Peuntut Umum (JPU). Dakwaan setebal 24 halaman tersebut dinilai tebang pilih karena tidak mengungkapkan semua yang pernah diungkap Gayus.
Adnan mempermasalahkan dakwaan kesatu, yang menjerat Gayus atas perbuatan korupsi dalam penanganan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT). Gayus bersama-sama dengan empat atasannya di Ditjen Pajak didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dalam hal ini adalah PT SAT sebesar Rp 570.952.000.
JPU menyebut Gayus tidak melakukan penelitian atau penelaahan dengan tepat, cermat, dan menyeluruh terhadap syarat pengajuan keberatan. Sehingga berakibat pada PT SAT tidak dikenai pajak dan uang pembayaran pajak Rp 190 juta yang sudah dibayarkan, dikembalikan lagi ke PT SAT.
Menurut Adnan, dakwaan tersebut tidak menjelaskan di mana letak tindak pidana yang dilakukan kliennya.
"Bila perusahaan itu memang benar-benar harus dikembalikan uangnya, di mana salahnya? Kecuali kalau ditemukan ia menerima uang," tanya Adnan seusai persidangan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (8/9/2010).
Adnan menilai, ada yang tidak beres dalam penyusunan dakwaan oleh JPU ini. Menurutnya, JPU tidak mengungkapkan semua yang pernah dibeberkan Gayus dalam dakwaan yang disusunnya. Termasuk kenapa hanya PT SAT saja yang dipermasalahkan pengajuan keberatannya, padahal ada banyak perusahaan yang ditangani Gayus.
"Ini memang yang jadi masalah bagi saya, kenapa yang kena yang kecil-kecil, yang jadi korban. Padahal Gayus membuka seluruhnya. Jadi ini kan tebang pilih. Gayus juga merasa dijerumuskan untuk menjerat yang kecil-kecil," jelas Adnan.
Kemudian terkait dakwaan kedua dimana Gayus didakwa menyuap penyidik yakni Kompol Arafat. Adnan menyatakan memang ada pemberian-pemberian oleh Gayus, namun ada yang melalui Haposan Hutagalung.
Lalu soal dakwaan ketiga tentang dakwaan menyuap Hakim Muhtadi Asnun. Dikatakan Adnan, seharusnya dilihat dari siapa yang mengambil inisiatif meminta uang tersebut.
"Kalau yang meminta itu Haposan, supaya diringankan itu bisa dianggap pelanggaran. Kalau ternyata hakimnya yang meminta, dia mengirim SMS satu-dua kali, maka dari segi hukum bisa berbeda. Bisa pemerasan terhadap Gayus oleh orang yang punya jabatan," terangnya.
Sebelumnya saat bersaksi dalam persidangan terdakwa lainnya yakni AKP Sri Sumartini, Gayus mengungkapkan bahwa dirinya pernah menerima uang sebesar 2 juta dollar AS atau senilai Rp 20 miliar dari Cahyo Imam Maliki. Uang tersebut berasal dari penanganan pajak 3 perusahan Grup Bakrie, yakni KPC, Arutmin, dan Bumi Resources. Namun, JPY hanya menyebutkan PT SAT dalam dakwaannya.
Terhadap hal tersebut, Adnan berjanji akan mengungkap semua dalam eksepsi atau keberatan terdakwa.
"Makanya waktu keberatan akan saya ungkap semua. Ini satu bukti lagi bahwa proses pemeriksaan tidak beres, tidak bersih, tidak beres, tidak tuntas," janji Adnan.
(nvc/mad)
Adnan mempermasalahkan dakwaan kesatu, yang menjerat Gayus atas perbuatan korupsi dalam penanganan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT). Gayus bersama-sama dengan empat atasannya di Ditjen Pajak didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dalam hal ini adalah PT SAT sebesar Rp 570.952.000.
JPU menyebut Gayus tidak melakukan penelitian atau penelaahan dengan tepat, cermat, dan menyeluruh terhadap syarat pengajuan keberatan. Sehingga berakibat pada PT SAT tidak dikenai pajak dan uang pembayaran pajak Rp 190 juta yang sudah dibayarkan, dikembalikan lagi ke PT SAT.
Menurut Adnan, dakwaan tersebut tidak menjelaskan di mana letak tindak pidana yang dilakukan kliennya.
"Bila perusahaan itu memang benar-benar harus dikembalikan uangnya, di mana salahnya? Kecuali kalau ditemukan ia menerima uang," tanya Adnan seusai persidangan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (8/9/2010).
Adnan menilai, ada yang tidak beres dalam penyusunan dakwaan oleh JPU ini. Menurutnya, JPU tidak mengungkapkan semua yang pernah dibeberkan Gayus dalam dakwaan yang disusunnya. Termasuk kenapa hanya PT SAT saja yang dipermasalahkan pengajuan keberatannya, padahal ada banyak perusahaan yang ditangani Gayus.
"Ini memang yang jadi masalah bagi saya, kenapa yang kena yang kecil-kecil, yang jadi korban. Padahal Gayus membuka seluruhnya. Jadi ini kan tebang pilih. Gayus juga merasa dijerumuskan untuk menjerat yang kecil-kecil," jelas Adnan.
Kemudian terkait dakwaan kedua dimana Gayus didakwa menyuap penyidik yakni Kompol Arafat. Adnan menyatakan memang ada pemberian-pemberian oleh Gayus, namun ada yang melalui Haposan Hutagalung.
Lalu soal dakwaan ketiga tentang dakwaan menyuap Hakim Muhtadi Asnun. Dikatakan Adnan, seharusnya dilihat dari siapa yang mengambil inisiatif meminta uang tersebut.
"Kalau yang meminta itu Haposan, supaya diringankan itu bisa dianggap pelanggaran. Kalau ternyata hakimnya yang meminta, dia mengirim SMS satu-dua kali, maka dari segi hukum bisa berbeda. Bisa pemerasan terhadap Gayus oleh orang yang punya jabatan," terangnya.
Sebelumnya saat bersaksi dalam persidangan terdakwa lainnya yakni AKP Sri Sumartini, Gayus mengungkapkan bahwa dirinya pernah menerima uang sebesar 2 juta dollar AS atau senilai Rp 20 miliar dari Cahyo Imam Maliki. Uang tersebut berasal dari penanganan pajak 3 perusahan Grup Bakrie, yakni KPC, Arutmin, dan Bumi Resources. Namun, JPY hanya menyebutkan PT SAT dalam dakwaannya.
Terhadap hal tersebut, Adnan berjanji akan mengungkap semua dalam eksepsi atau keberatan terdakwa.
"Makanya waktu keberatan akan saya ungkap semua. Ini satu bukti lagi bahwa proses pemeriksaan tidak beres, tidak bersih, tidak beres, tidak tuntas," janji Adnan.
(nvc/mad)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Jumat, 10/02/2012 13:40 WIB
Undip Anugerahi Eks Waka BIN As'ad Ali Gelar Doktor HC
-
Jumat, 10/02/2012 13:35 WIB
Pengusaha Ikan Patin yang Bawa Sabu di Acara SBY Jadi Tersangka
-
Jumat, 10/02/2012 13:29 WIB
Polda Kembali Surati Jasa Marga untuk Penutupan Tol Semanggi I
-
Jumat, 10/02/2012 13:26 WIB
Pengusaha Ikan Patin Pembawa Sabu di Acara SBY Masih Diperiksa
-
Jumat, 10/02/2012 13:25 WIB
Polisi Anggap Berlebihan Pencuri dari Batam Dijuluki 'Robin Hood'
-
Jumat, 10/02/2012 11:36 WIB
Video Pelayan KFC Malaysia Pukul Pelanggan Beredar Luas
-
Jumat, 10/02/2012 12:50 WIB
Duh, Gadis Tuli Diperkosa & Dijadikan Budak Hampir 10 Tahun
-
Jumat, 10/02/2012 11:46 WIB
Bawa Sabu ke Acara Presiden SBY, Pengusaha Ikan Patin Ditangkap
-
Jumat, 10/02/2012 12:28 WIB
Melawan, Bocah 7 Tahun Batal Diculik
-
230 Komentar
-
196 Komentar
-
176 Komentar
-
167 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Senin, 06/02/2012 15:13 WIB
Bagir Manan: Harus The Best One yang Jadi Ketua MA
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 857.000
- Rp 1,408.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

