Sidang Mafia Pajak

Adnan Buyung: Gayus Hanya Korban, Dakwaan JPU Tebang Pilih

Novi Christiastuti Adiputri - detikNews
Rabu, 08/09/2010 18:09 WIB
Jakarta - Adnan Buyung Nasution selaku Kuasa Hukum Gayus Tambunan menanggapi dakwaan Jaksa Peuntut Umum (JPU). Dakwaan setebal 24 halaman tersebut dinilai tebang pilih karena tidak mengungkapkan semua yang pernah diungkap Gayus.

Adnan mempermasalahkan dakwaan kesatu, yang menjerat Gayus atas perbuatan korupsi dalam penanganan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT). Gayus bersama-sama dengan empat atasannya di Ditjen Pajak didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dalam hal ini adalah PT SAT sebesar Rp 570.952.000.

JPU menyebut Gayus tidak melakukan penelitian atau penelaahan dengan tepat, cermat, dan menyeluruh terhadap syarat pengajuan keberatan. Sehingga berakibat pada PT SAT tidak dikenai pajak dan uang pembayaran pajak Rp 190 juta yang sudah dibayarkan, dikembalikan lagi ke PT SAT.

Menurut Adnan, dakwaan tersebut tidak menjelaskan di mana letak tindak pidana yang dilakukan kliennya.

"Bila perusahaan itu memang benar-benar harus dikembalikan uangnya, di mana salahnya? Kecuali kalau ditemukan ia menerima uang," tanya Adnan seusai persidangan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (8/9/2010).

Adnan menilai, ada yang tidak beres dalam penyusunan dakwaan oleh JPU ini. Menurutnya, JPU tidak mengungkapkan semua yang pernah dibeberkan Gayus dalam dakwaan yang disusunnya. Termasuk kenapa hanya PT SAT saja yang dipermasalahkan pengajuan keberatannya, padahal ada banyak perusahaan yang ditangani Gayus.

"Ini memang yang jadi masalah bagi saya, kenapa yang kena yang kecil-kecil, yang jadi korban. Padahal Gayus membuka seluruhnya. Jadi ini kan tebang pilih. Gayus juga merasa dijerumuskan untuk menjerat yang kecil-kecil," jelas Adnan.

Kemudian terkait dakwaan kedua dimana Gayus didakwa menyuap penyidik yakni Kompol Arafat. Adnan menyatakan memang ada pemberian-pemberian oleh Gayus, namun ada yang melalui Haposan Hutagalung.

Lalu soal dakwaan ketiga tentang dakwaan menyuap Hakim Muhtadi Asnun. Dikatakan Adnan, seharusnya dilihat dari siapa yang mengambil inisiatif meminta uang tersebut.

"Kalau yang meminta itu Haposan, supaya diringankan itu bisa dianggap pelanggaran. Kalau ternyata hakimnya yang meminta, dia mengirim SMS satu-dua kali, maka dari segi hukum bisa berbeda. Bisa pemerasan terhadap Gayus oleh orang yang punya jabatan," terangnya.

Sebelumnya saat bersaksi dalam persidangan terdakwa lainnya yakni AKP Sri Sumartini, Gayus mengungkapkan bahwa dirinya pernah menerima uang sebesar 2 juta dollar AS atau senilai Rp 20 miliar dari Cahyo Imam Maliki. Uang tersebut berasal dari penanganan pajak 3 perusahan Grup Bakrie, yakni KPC, Arutmin, dan Bumi Resources. Namun, JPY hanya menyebutkan PT SAT dalam dakwaannya.

Terhadap hal tersebut, Adnan berjanji akan mengungkap semua dalam eksepsi atau keberatan terdakwa.

"Makanya waktu keberatan akan saya ungkap semua. Ini satu bukti lagi bahwa proses pemeriksaan tidak beres, tidak bersih, tidak beres, tidak tuntas," janji Adnan.

(nvc/mad)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel