Tak Kunjung Beri THR, Kemenakertrans Beri Sanksi 2 Perusahaan
Kamis, 09/09/2010 08:10 WIB
Jakarta -
23 Perusahaan dilaporkan ke Kemenakertrans karena telat memberikan Tunjungan Hari Raya kepada karyawannya. Bahkan dua perusahaan di antaranya sudah diberi sanksi oleh Kemenakertrans.
"Ada dua perusahaan yang kita beri sanksi," ujar staf ahli Menakertrans, Faisol Reza kepada detikcom, Kamis (9/9/2010).
Menurut Faisol, setiap perusahaan wajib untuk membayar THR kepada karyawannya minimal H-7 sebelum hari raya. Namun hingga H-1, dua perusahaan itu belum juga membayar.
"Kita sudah memanggil hingga memeriksa perusahaan itu tapi tetap saja nggak bayar," imbuh Faisol.
Sedangkan perusahaan lainnya, setelah diajak bertemu, akhirnya mereka mau untuk membayar. Faisol menjelaskan, tidak semua perusahaan lalai dalam memenuhi kewajibannya.
"Sebagian karena keterbatasan keuangan mereka," jelas Faisol lebih lanjut.
Kemenakertrans membuka pengaduan bagi karyawan yang merasa belum menerima THR dari tempat mereka bekerja. Kemenakertrans menjamin identitas pelapor akan aman.
Faisol enggan merinci siapa-siapa saja 23 perusahaan tersebut. Namun khusus yang terkena sanksi, Faisol menjelaskan lokasi perusahaan itu berada di Cikarang dan Tangerang.
"Nanti saja, kita akan umumkan ke publik," tegasnya.
(mok/mok)
"Ada dua perusahaan yang kita beri sanksi," ujar staf ahli Menakertrans, Faisol Reza kepada detikcom, Kamis (9/9/2010).
Menurut Faisol, setiap perusahaan wajib untuk membayar THR kepada karyawannya minimal H-7 sebelum hari raya. Namun hingga H-1, dua perusahaan itu belum juga membayar.
"Kita sudah memanggil hingga memeriksa perusahaan itu tapi tetap saja nggak bayar," imbuh Faisol.
Sedangkan perusahaan lainnya, setelah diajak bertemu, akhirnya mereka mau untuk membayar. Faisol menjelaskan, tidak semua perusahaan lalai dalam memenuhi kewajibannya.
"Sebagian karena keterbatasan keuangan mereka," jelas Faisol lebih lanjut.
Kemenakertrans membuka pengaduan bagi karyawan yang merasa belum menerima THR dari tempat mereka bekerja. Kemenakertrans menjamin identitas pelapor akan aman.
Faisol enggan merinci siapa-siapa saja 23 perusahaan tersebut. Namun khusus yang terkena sanksi, Faisol menjelaskan lokasi perusahaan itu berada di Cikarang dan Tangerang.
"Nanti saja, kita akan umumkan ke publik," tegasnya.
(mok/mok)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Kamis, 09/02/2012 08:37 WIB
Majelis Hakim Perkara Syarifuddin Diminta Bersikap Objektif
-
Kamis, 09/02/2012 08:22 WIB
Ombudsman Beri Waktu 1 Bulan untuk Selesaikan Kasus GKI Yasmin
-
Kamis, 09/02/2012 08:08 WIB
MPR: Hari Pers Nasional, Kembalikan Independensi Pers!
-
Kamis, 09/02/2012 07:59 WIB
Para Pendiri PD Bakal Bertemu Bahas Masa Depan Partai
-
Kamis, 09/02/2012 07:45 WIB
PPATK Temukan 1.890 Transaksi Mencurigakan di Januari 2012
-
Kamis, 09/02/2012 06:42 WIB
Iran akan Serbu Fasilitas AS di Seluruh Dunia Jika Diserang
-
Kamis, 09/02/2012 07:45 WIB
PPATK Temukan 1.890 Transaksi Mencurigakan di Januari 2012
-
Rabu, 08/02/2012 13:19 WIB
PPATK Endus Transaksi Mencurigakan di Istana Hingga Penegak Hukum
-
Kamis, 09/02/2012 00:08 WIB
Tim Investigasi: Jembatan Kukar Salah Sejak Perencanaan
-
229 Komentar
-
196 Komentar
-
176 Komentar
-
166 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Senin, 06/02/2012 15:13 WIB
Bagir Manan: Harus The Best One yang Jadi Ketua MA
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 605.000
- Rp 1,419.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer




_2.gif)


Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

