detikcom

Sakit Jantung Kumat, Panji Gumilang Kembali Batal Diperiksa Polisi

Mohammad Rizki Maulana - detikNews
Kamis, 14/07/2011 07:01 WIB
Jakarta - Tersangka kasus pemalsuan dokumen Panji Gumilang kembali batal menjalani pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini. Penyakit jantungnya kambuh lagi dan memaksa Panji tidak bisa datang ke Mabes Polri.

"Sepertinya tidak bisa menjalani pemeriksaan karena sakit lagi. Sakit jantung dan kata dokter dia tidak bisa menghadiri pemeriksaan besok (hari ini)," ujar kuasa hukum Panji, Ali Tanjung saat dihubungi detikcom, Kamis (14/7/2011).

Menurut Ali, dirinya sudah melayangkan surat kepada Bareskrim Mabes Polri terkait sakitnya Panji Gumilang. Ali berharap pemeriksaan terhadap kliennya bisa ditunda.

"Kemarin saya sudah berikan rekap medisnya ke Bareskrim, tetapi hari ini saya akan kembali berikan surat pernyataan dari dokter," imbuhnya.

Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang resmi dijadikan tersangka pada Minggu (3/7/) lalu. Kabagpenum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar mengatakan Panji Gumilang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Panji dikenakan Pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan surat. Hal itu sesuai dengan laporan Mantan Menteri NII, Imam Supriyanto dimana dia merasa bahwa dalam surat pengunduran dirinya tersebut terdapat tanda tangan palsu.

Polisi masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memenuhi persangkaan-persangkaan yang dituduhkan kepada Panji. Dengan sangkaan tindak pidana pemalsuan, Panji Gumilang terancam hukuman penjara selama 7-8 tahun.


(her/her)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini

    //