Sakit Jantung Kumat, Panji Gumilang Kembali Batal Diperiksa Polisi
Kamis, 14/07/2011 07:01 WIB
Jakarta -
Tersangka kasus pemalsuan dokumen Panji Gumilang kembali batal menjalani pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini. Penyakit jantungnya kambuh lagi dan memaksa Panji tidak bisa datang ke Mabes Polri.
"Sepertinya tidak bisa menjalani pemeriksaan karena sakit lagi. Sakit jantung dan kata dokter dia tidak bisa menghadiri pemeriksaan besok (hari ini)," ujar kuasa hukum Panji, Ali Tanjung saat dihubungi detikcom, Kamis (14/7/2011).
Menurut Ali, dirinya sudah melayangkan surat kepada Bareskrim Mabes Polri terkait sakitnya Panji Gumilang. Ali berharap pemeriksaan terhadap kliennya bisa ditunda.
"Kemarin saya sudah berikan rekap medisnya ke Bareskrim, tetapi hari ini saya akan kembali berikan surat pernyataan dari dokter," imbuhnya.
Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang resmi dijadikan tersangka pada Minggu (3/7/) lalu. Kabagpenum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar mengatakan Panji Gumilang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Panji dikenakan Pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan surat. Hal itu sesuai dengan laporan Mantan Menteri NII, Imam Supriyanto dimana dia merasa bahwa dalam surat pengunduran dirinya tersebut terdapat tanda tangan palsu.
Polisi masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memenuhi persangkaan-persangkaan yang dituduhkan kepada Panji. Dengan sangkaan tindak pidana pemalsuan, Panji Gumilang terancam hukuman penjara selama 7-8 tahun.
(her/her)
"Sepertinya tidak bisa menjalani pemeriksaan karena sakit lagi. Sakit jantung dan kata dokter dia tidak bisa menghadiri pemeriksaan besok (hari ini)," ujar kuasa hukum Panji, Ali Tanjung saat dihubungi detikcom, Kamis (14/7/2011).
Menurut Ali, dirinya sudah melayangkan surat kepada Bareskrim Mabes Polri terkait sakitnya Panji Gumilang. Ali berharap pemeriksaan terhadap kliennya bisa ditunda.
"Kemarin saya sudah berikan rekap medisnya ke Bareskrim, tetapi hari ini saya akan kembali berikan surat pernyataan dari dokter," imbuhnya.
Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang resmi dijadikan tersangka pada Minggu (3/7/) lalu. Kabagpenum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar mengatakan Panji Gumilang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Panji dikenakan Pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan surat. Hal itu sesuai dengan laporan Mantan Menteri NII, Imam Supriyanto dimana dia merasa bahwa dalam surat pengunduran dirinya tersebut terdapat tanda tangan palsu.
Polisi masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memenuhi persangkaan-persangkaan yang dituduhkan kepada Panji. Dengan sangkaan tindak pidana pemalsuan, Panji Gumilang terancam hukuman penjara selama 7-8 tahun.
(her/her)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 28/01/2012 18:29 WIB
Sampah Beracun Belum Tentu Dikembalikan ke Negara Pengirim
-
Sabtu, 28/01/2012 18:17 WIB
Agus Marto Geram Inggris dan Belanda Kirim Sampah Beracun
-
Sabtu, 28/01/2012 18:14 WIB
Prijanto Ngotot Akan Jelaskan Alasan Mundur ke DPRD DKI
-
Sabtu, 28/01/2012 18:13 WIB
113 Kontainer Isi Sampah Beracun Masuk ke Indonesia
-
Sabtu, 28/01/2012 18:00 WIB
Ugal-ugalan Nyetir Mobil, ABG di Makassar Tabrak 15 Orang
-
Sabtu, 28/01/2012 18:00 WIB
Ugal-ugalan Nyetir Mobil, ABG di Makassar Tabrak 15 Orang
-
Sabtu, 28/01/2012 17:12 WIB
Bukan Salah Patung 'Bahenol', Tapi Salah Orang yang Berpikir Porno
-
Sabtu, 28/01/2012 16:49 WIB
Tega! Suami Tikam Istri Sebanyak 35 Kali Lalu Tertidur
-
Sabtu, 28/01/2012 14:53 WIB
Jembatan di AS 'Terbelah' Ditabrak Kapal Kargo Raksasa
-
1078 Komentar
-
464 Komentar
-
426 Komentar
-
340 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 16/01/2012 15:13 WIB
Para Jenderal di Wisma Bakrie
Jokowi pun Mampir ke Wisma Bakrie
-
Senin, 16/01/2012 15:07 WIB
Para Jenderal di Wisma Bakrie
Berebut Bintang, Bermimpi Menang
-
Sabtu, 28/01/2012 08:13 WIB
Anas Urbaningrum: Politik Itu Keras, Harus Siap Lahir Batin
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 600.000
- Rp 347.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)


